Kuansing - Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sedang di sorot realisasi penggunaan nya. Sorotan itu, dilakukan oleh aparatur penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Pasalnya, ada indikasi para Ketua BUMDES dengan Kepala Desa ikut bermain - main dengan penggunaan dana Bumdes. Sabtu, (11/09/21).
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH MH tak menampik hal itu, Sabtu (11/9/2021) siang di Konfirmasi lewat Kasi Intel Rinaldi,SH via sambungan telepon selulernya.
Iya, saat ini kita sedang mendalami untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penggunaan dana BUMDES. Soalnya, saat ini telah ada laporan masyarakat penyimpangan penggunaan dana Bumdes beberapa Desa di Kuansing," ungkap Kejari Kuansing Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldi.
Indikasi aktor nya diduga Ketua BUMDES, Kepala Desa dan Perangkat yang di duga " bermain", katanya.
Ketika di tanya, Bumdes desa mana yang sedang bermasalah itu, Kajari mengatakan untuk menunggu kabar terbaru.
"Tunggu dulu, kita sedang pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," katanya.
Sebagaimana di ketahui Badan usaha milik desa (BUMDES) merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. Pembentukan nya di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (Bumdes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Saat ini Desa Desa di Kuansing telah memiliki Badan usaha milik desa. Sektor usaha masing - masing BUMDES itu, ber macam - macam. Dari sini indikasi penyimpangan nya ada, karena dari sebagian sektor itu ada yang belum maksimal bahkan gagal, nanti kita telusuri SPJ keuangan nya dan akan melakukan audit internal.
Saya mensinyalir, masih banyak kegiatan BUMDES yang belum di kelola dengan baik, Saya tekankan Ketua BUMDES jangan bermain - main dengan Dana Bumdes," katanya menekankan. (Ayub).
Editor : Rolijan