Canangnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah membongkar sebuah toko variasi sepeda motor diruas jalan Sultan kota Rengat, Kabupaten Inhu, milik Rahmat (26).
Pelaku, ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu berhasil diringkus dirumahnya, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin pukul 16.00 WIB, dari tangan tersangka diamankan sejumlah pakaian miliknya ketika beraksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K membenarkan pengungkapan kasus Curat di kota Rengat tersebut.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan korban ketika melaporkan kejadian tersebut, Senin 12 Juli 2021 korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan, sebelum berangkat, dia telah mengunci semua pintu dan jendela toko.
Setelah 4 hari di Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021 pagi, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB.
"Ketika masuk toko, korban sangat kaget melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.
Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah hellm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta Rupiah.
Siang itu juga, korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini.
Selang beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi akurat tentang pelaku Curat tersebut. Kamis 26 Agustus 2021 tim meluncur ke Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pada pukul
15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, ME diduga pelaku Curat.
Setelah di interogasi, ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya HS.
Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian Rp 2 juta.
Tanpa membuang-buang waktu, tim langsung memburu HS, namun sayang, HS telah melarikan diri, sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
"Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat," pungkas Misran."( M.e.Samosir )
Editor : Rolijan