Bupati Pesisir Selatan , Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd |
Painan, CanangNews - Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan mengimbau kantor-kantor dan rumah penduduk untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021.
"Seluruh masyarakat Pesisir Selatan mari kita semarakkan peringatan HUT yang ke-76 kemerdekaan republik Indonesia, dengan
Mengibarkan bendera merah putih rumah masing-masing," kata Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Senin (2/8/2021).
Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati mengingatkan agar dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat sekitar dalam hal pengibaran bendera merah putih ini.
"ASN harus menjadi teladan di lingkungan tempat tinggalnya dalam peringatan HUT RI dengan cara mengibarkan bendera di rumahnya masing-masing," ujarnya mengingatkan.
Rusma Yul Anwar juga mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19
"Kobarkan semangat kita, menuju Indonesia Tangguh, Indonesia tumbuh. Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan, semoga kita segera merdeka dari pandemi Covid-19," imbuhnya
Seperti diketahui, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B. 463/M/S/TU.00.04/06/2021 yang berisi tentang menyemarakan peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, mulai tanggal 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dilingkungan masing-masing, hingga sampai tanggal 31 Agustus.
Rusma Yul anwar meminta Camat, Wali Nagari dan Wali Kampung agar menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat.
"Sampaikan imbauan ini kepada semua masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih," tutupnya. (can)