Foto.Wako Bukittinggi jumpa Pers tentang pencabutan Perwako |
BUKITTINGGI,Perwako 40/41 Tahun 2018 akhirnya dicabut setelah melalui proses cukup panjang,pencabutan perwako itu secara resmi disampaikan Wali kota Bukittinggi didampingi Wakil Wali kota Marfendi,Anggota DPRD Bukittinggi,Plt kepala Dinas koperasi UKM dan Perdagangan,Plt kabag Hukum,di Rumah Dinas Walikota,Jumat (06/8/2021).
Wali kota Bukittinggi Erman Safar menerangkan setelah melalui proses,dibentuk draf Dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018 .
"Pencabutan itu untuk meringankan beban masyarakat,karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang,semoga penurunan retribusi ini berdampak baik kepada masyarakat,"ujar Erman Safar.
Dikatakannya Dua perwako pengganti Perwako 40/41 itu pertama,Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang
mencabut Peraturan walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan kemudian,Kedua perwako tentang peninjauan retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018,tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
Lebih lanjut disampaikan Erman pencabutan perwako 40/41 itu telah dimulai sejak dilantik Februari 2021 lalu,namun prosesnya cukup panjang dan selesai fasilitas Gubernur Sumbar dua hari lalu.
"Dalam perwako yang dirubah ini terdapat perubahan tarif,dimana ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi maksimal penurunannya 30 persen,"Dalam beberapa hari kedepan perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah ,"tutup Wali kota Bukittinggi. (nas/hum pemko).