Pelaku Pencabul Terhadap Anak Di Bawa Umur Di Ringkus Polisi

Rolijan
0


Canangnews.com - Kasus Pencabulan dan perbuatan tidak Senonoh terhadap Anak bawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Inhu, seorang bocah 9 tahun, sebut saja Ros telah dicabuli pemuda bejat, RM (27) yang juga abang ipar korban, warga salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat.


Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Jumat 30 Juli 2021 siang atau selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban SPN (25) merupakan istri pelaku ke Polsek Rengat Barat.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Minggu 8 Agustus 2021 sore membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan anak bawah umur diwilayah Polsek Rengat Barat.


Dijelaskan Misran, perbuatan bejat pelaku mulai terungkap Kamis 29 Juli 2021 pukul 11.30 WIB, ketika itu, ibu kandung korban melihat korban sedang menangis terisak-isak dirumahnya. Saat ditanya mengapa menangis, sambil tersedu korban malah mengeluh mengapa abang ipar jahat padanya, sudah dua kali dia dipegang-pegang oleh abang iparnya.


Melihat ada gelagat yang aneh, seperti menyembunyikan sesuatu, ibu korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada kakak kandung korban atau istri pelaku.


" Kakak korban, kemudian mendatangi korban dan bertanya apa saja bagian tubuhnya yang dipegang pelaku.


Korban saat itu masih berurai air mata tidak langsung menjawab, tapi korban menunjuk kearah dada dan alat vitalnya. Kemudian, kakaknya bertanya lagi, kapan korban pertama kali dipegang-pegang, korban menjawab beberapa bulan yang lalu ketika ibunya ke sekolah, diperkirakan pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.


Saat itu, dirumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban diajak kedalam kamar pelaku dan melakukan perbuatan tidak senonoh serta cabul terhadap korban, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu pada kakaknya.


Mendengar pengakuan polos dari bocah malang itu, kakak korban naik pitam dan marah besar akibat kelakuan bejat suaminya.


Hari itu juga, kakak korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan suaminya.


Hanya beberapa jam saja setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus pelaku dirumahnya,Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Mapolsek Rengat Barat dan mengakui semua perbuatannya.


"Pelaku cabul sudah diamankan di Polsek Rengat Barat, ada juga Barang Bukti (BB) berupa pakaian milik korban," pungkas Misran.(*)


Warta : M. ef. Samosir



Editor : Rolijan


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top