AGAM,-Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai Nagari Konstitusi di Sumatera, desa atau nagari ke empat di Indonesia setelah melalui proses yang panjang.
Acara akbar yang digelar oleh kenagarian Pasia laweh itu dihadiri oleh Bupati Agam Andri Warman,Wali nagari Pasia laweh,turut dihadiri Ketua MK RI Anwar Usman beserta jajaran ,Menteri Desa dan Pembangunan daerah tertinggal Abdul Hadi,Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Sumbar ,Mendagri yang diwakili staf ahli ekonomi RI Hamdani ,Rektor Unand Padang dan lainnya, di Aula Pesantren Darul Ulum Al- Falah nagari Pasia laweh Agam, Sabtu (28/8/2021).
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Audy Joinaldy mengatakan bahwa nagari adalah merupakan garda terdepan di Sumbar,karena nagari dan segenap masyarakat memiliki potensi modal.sosial.budaya dan kekayaan alam yang mempunyai nilai tinggi sehingga menjadi kekuatan dan fundamen dalam pembangunan masyarakat Sumatera Barat.
"Nagari atau desa konstitusi siap diberikan pendampingan karena memiliki potensi untuk didampingi,dimana warganya memiliki kesadaran berkonstitusi,disamping itu nagari pasia laweh juga dapat memelihara hak hak tradisional dan hukum adat untuk mendukung kehidupan bermasyarakat,"ujar Joinaldy.
Sementara itu Bupati Agam Andri Warman(AWR) menjelaskan dengan terpilihnya desa Pasia laweh adalah suatu kebanggaan dan kehormatan,dengan begitu kenagarian pasia laweh bisa dikenal secara nasional.
"Kita menginginkan berupa bantuan dari pemerintah pusat,apa lagi anggota DPRI utusan Sumatera Barat bisa mengucurkan dana ke kabupaten Agam,sebab mengandalkan dana dari APBD Agam sangat susah terealisasi ,dampak Covid-19 sangat terasa misalnya recofusing atau pemangkasan anggaran,"ulas Andri Warman.
Pada helatan itu digelar berbagai momen,seperti Penanda tanganan prasasti konstitusi dan penyerahan piagan nagari konstitusi oleh Ketua MK RI Anwar Usman,SH,MH yang mendapat gelar adat Dt.Rajo Alam Batuah.
Pada kesempatan itu Zul Arfin,Dt.Parpatih Walinagari Pasia Laweh menambahkan bahwa seluruh Ninik Mamak di nagari itu sepakat memberi gelar Datuak kepada Ketua MK dengan melalui proses yang panjang bersama musyawarah dan mufakat dengan kepala kaum suku Chaniago dan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (LKAN).
"Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya pengukuhan nagari pasia laweh sebagai nagari konstitusi sebab sebelumnya jalan untuk itu telah dilakukan,misalnya menjadi nagari yang tageh(kuat), "Betul betul berkomitmen dengan konstitusional dengan sistim berbasis kaum,penanganan Covid-19 ,mampu menyelesaikan persoalan sengketa perdata adat tidak sampai ke Pengadilan dan membuat Peraturan desa,"tutupnya.( Nas)