Kepala Kantor Urusan Agama Koto XI Tarusan, Ustaz H. Arzen |
Painan, CanangNews - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M. Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki tugas sebagai bimbingan dan penerangan agama Islam mulai mensosialisasikan surat edaran tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
KUA Kecamatan Koto XI Tarusan terus lakukan sosialisasi tentang tata cara penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 pada pihak-pihak terkait dalam wilayah kerjanya.
Kepala KUA Koto XI Tarusan, Ustaz Drs. H. Arzen, saat dihubungi oleh media, Senin (5/7) menyampaikan, berdasarkan surat edaran, pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban pada masa pandemi Covid-19 khususnya di Kecamatan Koto XI Tarusan akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H. Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19," jelas Ustaz Arzen.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, untuk wilayah yang masuk dalam zona Merah dan Orange pelaksanaan Sholat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid/ Musholla ditiadakan.
Lebih lanjut dijelaskan, Kecamatan Koto XI Tarusan yang memiliki nagari sebanyak 23 nagari, berada dalam zona hijau atau aman, walaupun ada beberapa nagari yang memiliki masalah terkait Covid-19.
"Untuk nagari-nagari yang aman, dalam keadaan zona hijau, diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan sholat Idul Adha seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021, tetap diperbolehkan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan mematuhi protokol kesehatan," ucap Ustaz Arzen.
Ustazs Arzen juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan dan pelaksanaan kegiatan tersebut disesuaikan dengan surat edaran, sehingga panitia, jamaah semuanya bisa mengambil porsi apa yang akan dipersiapkan dan bagaimana pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya pelaksanaan sholat Idul Adha tidak masalah dilaksanakan di masjid, mushola atau lapangan untuk zona hijau dan kuning, untuk zona merah ditiadakan di lapangan, tetapi untuk zona orange pelaksanaannya menunggu hasil dari keputusan dari tim gugus tugas, dan panitia diharapkan mempersiapkan semua peralatan protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu, hand sanitizer dan masker, serta membawa perlengkapan sholat sendiri dari rumah," tutup Ustaz Arzen.
Sebagai informasi, berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M :
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas mesjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/mushala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah
- Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/mushala;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha
- Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (can)