Sijunjung, Canangnews.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung menerbitkan Surat Edaran no. 421/2055/DIKBUD-2021 sehubungan dengan Proses Belajar Mengajar masa pendemi Covid-19 dilingkungan sekolah Paud, SD dan SMP di Kabupaten Sijunjung tertanggal 26 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, S.Pd., MM., ketika dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp membenarkan surat edaran yang baru di keluarkan tersebut.
Lebih lanjut, Usman menerangkan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari inmendagri no. 26 tahun 2021 mengenai pelaksanaan ppkm masa pendemi luar jawa-bali.
Disebutkan dalam Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Sijunjung Usman Gumanti, SPd.MM tersebut berisi 4 poin diantaranya pelaksanaan PBM sesuai zona yang akan di evaluasi setiap minggunya.
Jika sekolah atau peserta didik berada pada jorong zona merah dan orange, maka sekolah tersebut melaksanakan pembelajaran daring.
Jika sekolah tersebut berada di zona jorong kuning atau hijau maka sekolah tersebut melaksanakan pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen.
Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut dari lnstruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 26 tahun 2021, menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.(TJP)