Lubuk Alung, CanangNews - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Gelombang II secara online dan non fisik di Hotel Minang Jaya, Lubuk Alung, Kamis (1/7/2021).
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam kata sambutannya ketika membuka bimtek meminta agar para pelaku usaha dari berbagai sektor terus mengembangkan sayap usahanya demi Padang Pariaman berjaya.
"Pembangunan suatu daerah akan maju dan berkembang kalau peranserta pihak swasta 77 persen dapat kita laksanakan di daerah. Kita mengharapkan 77 persen investor dapat hadir membangun daerah. 23 persen sisanya baru dari APBN dan APBD" ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihak swasta juga telah banyak berperan dalam upaya membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran di daerah.
Sebelumnya, Kepala DPMPTP yang diwakili Kepala Bidang Penanaman Modal Jon Eka Putra melaporkan, pelaksanaan bimtek ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal. Kegiatan bimtek ini merupakan bentuk pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai laporan pelaksanaan penanaman modal.
Dalam paparan materinya, Jon Eka Putra menjelaskan, ada tiga tahap upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang harus dilalui, yakni pemantauan, pembinaan dan pengawasan. Dari ketiga tahap tersebut, output yang diharapkan adalah terjadinya peningkatan realisasi penanaman modal.
Ia juga mengemukakan, setiap pelaku usaha harus melakukan perizinan sesuai format yang telah ditentukan. Apabila tidak melakukan perizinan maka akan dikenakan sanki administratif berupa surat peringatan hingga pencabutan izin mendirikan usaha.
Turut hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Ir Yunisman MSi dengan materi berjudul Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor se-Kabupaten Padang Pariaman. (R/ZT)