Resmi Bedah Hukum DPP PJID Riau Terbit SK Mandat Dewan pimpinan wilayah

Rolijan
0



PEKANBARU - Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) yang berkedudukan di Provinsi Riau sebagai Dewan Pimpinan Pusat, kini resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham Republik Indonesia dengan Legalitas Hukum yang di keluarkan oleh Notaris Rahmiwati,S.H.,M.Kn dengan Nomor Akta : 01 tertanggal 22 April 2021, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0007430.AH.01.07.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara, tertanggal 18 Juni 2021 di Jakarta


Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara yang di singkat PJID-Nusantara, didirikan oleh 6 (enam) orang Pendiri sebagaimana yang tertera didalam Keputusan Menkumham dan Akta Notaris tersebut diatas, diantaranya :

1. Ismail Sarlata selaku Ketua

2. Munardi Wakil Ketua

3. Dafid Herman Sekretaris

4. Zulfitrah Wakil Sekretaris

5. Nurhayati Bendahara

6. Jaka Marhaen,S.H Ketua Pengawas

7. Idham Syarif Pengawas

Kedua Legalitas Badan Hukum tersebut diatas, diserahkan oleh Jaka Marhaen,S.H selaku Ketua Pengawas yang di Wakilkan Nurainun,S.H.,M.H, Idham Syarif (Pengawas), Irfan Maidelis.M.Pd (Pembina) kepada Pendiri dan kemudian diberikan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJID-Nusantara yang telah di SK-kan tertanggal 01/07/2021 lalu, saat pelaksanaan Rapat Perdana Pengurus DPP di Hotel Majestik.Rabu (07/07/2022) kemarin


Usai penyerahan dua Badan Hukum PJID-Nusantara, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) langsung melaksanakan Rapat Perdana yang dipimpin oleh Ismail Sarlata (Ketua Umum).


" Diminta kepada seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk sama-sama mengembangkan PJID-Nusantara diseluruh Wilayah Indonesia tercinta dengan membentuk Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang berkedudukan di Kotomadya di setiap Provinsi Riau, serta meminta DPW untuk membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ditiap Kabupaten." pinta Ismail Sarlata


Ismail Sarlata Ketua Umum DPP juga memaparkan dan mengulas berdirinya PJID-Nusantara dihadapan pengurus DPP, dimana PJID-Nusantara didirikan didasarkan oleh semangat perjuangan Insan Pers yang terdahulu membangun Mengembangkan organisasi sebelumnya berkedudukan di Jakarta, namun dibubarkan tanpa alasan yang mendasar berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi serta semangat Insan Pers di Riau untuk menjadikan Insan Pers di Riau menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Tidak hanya itu saja, selain telah berbadan Hukum PJID-Nusantara sudah memiliki website resmi yakni www.pjid-nusantara.com yang dapat diakses siapa saja, dan juga didirikan untuk memenuhi hak warga negara Indonesia berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan semangat untuk mengimplementasi apa yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (2), serta berupaya memberikan perlindungan Hukum kepada Anggota maupun Insan Pers lainnya dari tindak kekerasan,Interpensi,Intimidasi dan bahkan Kriminalisasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melalui Desi Silvia Angraini,S.H selaku Ketua Bidang Mediasi dan Jaka Marhaen,S.H yang bertindak sebagai Ketua Bidang Hulum (Legal). tambah Ismail Sarlata.


Dalam pelaksanaan Rapat Perdana tersebut pula, melalui Dafid Herman Sekretaris Jendral DPP PJID-Nusantara menerbitkan 10 Surat Keputusan (SK) Mandat pembentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) diantaranya :


1. Ridwan Nau,S.Pd, untuk DPW Provinsi Maluku Utara, dengan Surat Mandat bernomor : 01/DPP-SK.Mandat/VII/2021

2. Leman Burhan untuk DPW Provinsi Jambi, dengan Surat Mandat bernomor : 02/DPP-SK.Mandat/VII/2021


3. Suardi untuk DPW Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Surat Mandat bernomor : 03/DPP-SK.Mandat/VII/2021


4. Tilla Wilia Feldi untuk DPW Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dengan Surat Mandat bernomor : 04/DPP-SK.Mandat/VII/2021


5. Edison Harianja untuk DPW Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan Surat Mandat bernomor : 05/DPP-SK.Mandat/VII/2021


6 Yesi Krisniana Vine Engarwati untuk DPW Wilayah Provinsi Bali, dengan Surat Mandat bernomor : 06/DPP-SK.Mandat/VII/2021


Setelah SK Mandat tersebut diatas di terbitkan, akan diserahkan oleh Munardi Wakil Ketua Umum I bertindak sebagai Ketua Harian kepada masing-masing Pemegang Mandat.


Terhadap SK Mandat yang telah diterbitkan, Dafid Herman Sekjen DPP PJID-Nusantara menaruh harapan besar kepada pemegang Mandat untuk dapat mengembangkan PJID-Nusantara hingga Kabupaten di Provinsinya masing-masing, serta bersama-sama untuk dapat mewujudkan tujuan PJID-Nusantara berdama-sama untuk memberikan yang terbaik bagi Insan Pers yang tergabung didalamnya.


Diantaranya meningkatkan SDM yang berkualitas,Profesional, meningkatkan kesejahteraan anggota dengan menjalankan program dari DPP, DPW dan DPD baik jangka pendek,menengah dan panjang serta menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi serta dapat memberikan kenyamanan dan Perlindungan untuk para Insan Pers terkhusus untuk anggota yang tergabung dari segala tindakkan kejahatan, 


Interpensi,Intimidasi, Kriminalisasi dan tindakkan lainnya dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Hndang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. tutup Dafid Herman Sekretaris Jendral DPP PJID-Nusantara.(Rol)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top