Foto : RSM Pemilik Narkoba Jenis Sabu
Canangnews.com - Pengungkapan kasus tindak pidana, yang dilakukan oleh Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu berhasil Meringkus Seorang laki-laki yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu.
Inisial RSM (48) Tahun, warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida, Diruas jalan kebun Sawit KKPA Desa Titian Resak, Kamis 22 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari tangan ( RSM ) Tim berhasil Mengaman kan 1 paket Sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
PLH, Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai, SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 26 Juli 2021 menyebut kan Melalui Rilis Relase Polres Inhu, pengungkapan kasus Narkoba di Polsek Seberida tersebut Benar.
Dijelaskan Misran, kasus ini berhasil diungkap ketika Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos, beberapa jam sebelum penangkapan mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Titian Resak kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang warga setempat.
Kapolsek memanggil dan memerintah kan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Tidak Begitu Beberapa jam Setelah penyelidikan, tim telah mengantongi identitas dan ciri-ciri target.
Tepat pukul 18.00 WIB tim melihat target sedang melintas dijalan kebun kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor.
Tim mengejar dan berhasil menghenti kan tersangka, saat digeledah, ditemu kan 1 buah plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang dibalut tisu.
Mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida beserta BB lainnya, seperti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 5347 VQ, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu.(*)
Rilis. : Relase Humas Polres Inhu
Editor : Rolijan