Catatan Zakirman Tanjung
UPAYA Pemerintah Kota Padang menjadikan kota ini bersih, tertib dan indah sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, semasa kota ini dipimpin Walikota Syahrul Udjud tahun 1977 – 1987, pemerintah kota (pemko) sudah gencar melakukan penertiban, antara lain dengan membentuk dan menurunkan Tim SK4 (Satuan Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan? – red) ke pusat-pusat keramaian seperti Terminal Lintas Andalas dan Kawasan Pasar Raya.
Penulis masih ingat, Tim
SK4 yang beranggotakan unsur Pemko, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia
(TNI) terkesan sangat tegas menegakkan aturan, terutama terhadap warga dan
pengunjung kota yang membuang sampah – termasuk punting rokok – sembarangan.
Jika ada yang kedapatan, tim langsung melaksanakan sidang di tempat kejadian.
Pelaku pun dikenai hukuman push up.
Ketegasan Aparat Pemko Padang menegakkan peraturan pun berbuah manis. Padang menjadi kota bersih dan indah. Siapapun yang berkunjung akan merasa nyaman. Tak heran jika kemudian Padang berjuluk sebagai Kota Tercinta (Beloved City). Lebih tak heran lagi jika Kota Padang meraih Piala Adipura (lambang supremasi kota terbersih) berkali-kali hingga Adipura Kencana.
Namun, seiring
perputaran roda sejarah, keadaan pun berubah. Era reformasi semenjak Mei 1999
bagai membuka kran kebebasan yang nyaris kebablasan, yang cendrung diartikan
secara salah-kaprah. Banyak orang yang memaknai era reformasi sebagai era
kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat / opini, bahkan bebas membuang
sampah sembarangan. Pemko Padang pun terkesan kelimpungan menyosialisasikan
kembali kepada warga dan pengunjung supaya membuang sampah pada tempat yang
disediakan.
Sampah – dalam segala makna – merupakan hal yang
tidak disukai oleh siapapun, terlebih jika sudah berbau busuk dan kotor. Ajaran
Islam bahkan menukilkan secara khusus hal ini dengan Sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi اَلنَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ (Kebersihan sebagian dari iman). Hal ini
telah diajarkan semenjak kita bocah.
Sampah tidak hanya
menimbulkan bau busuk dan merusak pemandangan. Jika dibiarkan dalam jumlah
banyak dan tidak terkelola menurut selayaknya, sampah menyebabkan kerusakan
lingkungan, menjadi sumber penyakit, bahkan menjadi penyebab banjir karena
menyumbat saluran pembuangan air. Oleh karena itu, tiada pilihan lain,
pemerintah bersama masyarakat harus menangani sampah menurut semestinya.
Di antara sampah yang cukup
menguatirkan banyak pihak adalah sampah plastik. Sebab, sampah jenis ini telah
menjadi permasalahan global yang mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, perlu dilakukan
pengurangan sampah plastic dari hulu untuk menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Menyikapi hal itu, Pemko
Padang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Perwako
dengan konsideran menimbang dan mengingat cukup lengkap serta terdiri
dari VIII Bab dengan 26 Pasal ini tidak hanya berisi aturan dan ketentuan,
tetapi juga memuat penjelasan komplit tentang lingkungan hidup, sampah dan
hal-hal terkait.
Hari Selasa 6 Juli 2021 kemarin, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Padang Ir H Mairizon MSi membagikan postingan pada
tanggal yang sama tahun 2019 pada media sosial facebook. Postingan yang memuat
enam foto itu disertai kalimat sebagai berikut:
Kurangi
Sampah Plastik, Pemko Padang Bagi-bagi Tas Guna Ulang kepada Pengunjung Plaza
Andalas
PADANG-
Pemerintah Kota Padang melalui DLH melakukan Sosialisasi Pengurangan Penggunaan
Sampah Plastik serta bagi-bagi tas guna ulang kepada pengunjung Plaza Andalas
(PA) yang langsung dipimpin oleh Kepala DLH Kota Padang Ir H Mairizon MSi,
Jumat (5 Juli 2019).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Walikota Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik. Berdasarkan isi Perwako ini, pembatasan penggunaan kantong plastik efektif berlakunya 31 Desember 2020 untuk ritel modern dan 31 Desember 2022 untuk pasar tradisional.
Pemerintah
Kota Padang melalui DLH mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat sehingga
semakin peduli terhadap pengurangan sampah kantong plastik dan selalu membawa
tas belanja dari rumah. Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi memerlukan kantong
plastik sebagai wadah barang yang dibeli di swalayan dan pasar tradisional.
Kegiatan ini selanjutnya akan dilakukan pada beberapa pusat perbelanjaan lainnya di Kota Padang. Tujuannya agar masyarakat Kota Padang semakin arif dan mengurangi sampah plastik dengan selalu menyediakan tas guna ulang setiap keluar rumah dan berbelanja.
Menanggapi postingan
itu, penulis mengomentari sebagai berikut:
Waktu mengantar dan menemani nakdis mengikuti proses penerimaan sebagai calon mahasiswi baru di Kota Bogor, 10 - 31 Agustus 2019, kami beberapa kali belanja ke toko swalayan berbeda. Ketika membayar, kasir bertanya, "Bawa tas?"
Kami menjawab tidak, kasir pun menawarkan tas tentengan
dengan harga variatif berkisar Rp2.500 hingga Rp5.000.
Pak Zon, saya kira sudah saatnya Pemko c/q DLH Padang menerapkan ketentuan sebagaimana yang saya alami di Kota Bogor.
Mairizon pun menanggapi
dengan komentar: Perwako
ini memang berimplikasi sama dengan yang telah terlaksana di kota-kota besar lain
di Indonesia. Kita telah mengevaluasi retail yang ada di Kota Padang, Pak
Zakirman. Inshaa Allah, Perwako ini bisa terlaksana.
Merasa peduli, penulis menghubungi Pak Mairizon via sambungan telepon untuk meminta agar mengirimi naskah lengkap Perwako 36/2018 dimaksud dan… jadilah tulisan alias opini ini. Selanjutnya, kita sama-sama menunggu penerapan perwako ini dan sama-sama bertekad mendukung secara penuh. (***)
Jika ada pembaca yang
hendak menanggapi tulisan / opini di atas atau ingin mendapatkan naskah Perwako
36/2018 secara lengkap, silahkan mengirim tulisan / opini atau menghubungi
redaksi via WhatsApp > 083180225955