Bukittinggi, -Menteri Dalam Negeri RI menetapkan Kota Bukittinggi bersama tujuh belas Kabupaten/Kota di Sumatera Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Covid-19 kriteria Level 3 mulai 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Ahad 25/07
Penetapan kriteria PPKM pada Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Inmendagri itu pada poin Kesembilan, terdapat enam belas ketentuan yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang ditetapkan berada pada kriteria Level 3.
Pada poin Kesembilanbelas pada Inmendagri tersebut disampaikan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Inmendagri tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Imendagri itu dapat dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan setiap perorangan dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan ketentuan perundang undangan (BMC/KH)