Launching Aplikasi e-Perda, Dirjen Otda Akmal Malik; Kita Harus Berubah

0

Padang, CanangNews - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Akmal Malik melakukan launching (peresmian) aplikasi peraturan daerah elektronik (e-perda) kabupaten / kota se-Provinsi Sumatra Barat di Padang, Jumat (2/7/2021) siang. Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy serta bupati / walikota bersama Kepala Bagian Hukum masing-masing. 


Ketika berpidato, Akmal memulai dengan menyebutkan, ia memulai karier pegawai negeri sipil di Provinsi Sumatra Barat, tepatnya di Kantor Camat VII Koto - Kabupaten Padang Pariaman tahun 1993 dan pernah menjadi pejabat kepala desa. 



"Saya meninggalkan Kantor Gubernur Sumatra Barat pada tanggal 1 April 2011 dengan posisi sebagai Kepala Bagian Bina Agama pada Biro Bina Sosial, pindah ke Kemendagri sebagai staf. Sebagai staf!' katanya menegaskan.


Terkait dengan aplikasi e-perda, Akmal mengatakan, dibangun untuk mengurai obesitas regulasi. Aplikasi e-perda ini merupakan bagian dari langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya menjadi regulator, fasilitator tetapi juga menjadi akselerator atau percepatan.



"e-Perda juga tengah didorong dalam 3 tahap, pertama jangka pendek yang fokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi. Untuk jangka menengah, e-Perda diharapkan akan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah," ujarnya lagi. 


Sementara, untuk jangka panjang, e-perda akan menjadi tools, kecerdasan untuk mendukung pemodelan untuk pengambilan keputusan.



“Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja, kemudian tahapan kedua, percepatan agar lebih cepat, efektif, efisiensi, transparan, tidak ada bayar-bayar di dalamnya, sampai tahap ketiga menjadi tools untuk pengambilan keputusan,” kata Akmal.


Ia juga mengatakan, dalam mengaplikasikan e-Perda, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, baik antara provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemerintahan yang inovatif, transparan dan akuntabel.



Menurutnya, reformasi birokrasi dimulai dengan restrukturisasi kelembagaan. Kemudian memangkas struktur birokrasi, mengubah kultur dan menghadirkan inovasi. "Tiada pilihan lain, kita harus berubah jika ingin berbenah!"


Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Audy Joinaldy mengaku bangga dan merasa terhormat atas peluncurkan aplikasi e-Perda di wilayahnya. Menurutnya, aplikasi e-Perda merupakan sebuah terobosan inovasi yang mendukung proses digitalisasi di Indonesia.



“Ini sangat bagus banget, kita dukung, kami merasa bangga dan terhormat diluncurkannya langsung di Sumbar oleh Pak Dirjen,” kata Audy.


Audy menambahkan, pandemi Covid-19 membawa hikmah dan penyadaran tentang pentingnya digitalisasi di berbagai sektor. Dengan hadirnya aplikasi e-Perda, dirasa akan mengintegrasikan dan mempermudah digitalisasi di bidang pemerintahan dan sektor lainnya.



“e-Perda ini juga mendukung proses percepatan digitalisasi di Indonesia, digitalisasi dalam bidang bisnis, bidang akademik, termasuk digitalisasi dalam bidang government atau pemerintahan. Akhirnya semuanya akan lebih mudah lebih terintegrate dan lebih efisien serta lebih murah, yang pasti akan lebih less paper,” tukasnya.


Sebelumnya, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Benni Warlis melaporkan, pelaksanaan launching e-perdana pada hari ini merupakan bagian dari usaha pemerintah, dalam ini Kemendagri, untuk meningkatkan sinergisitas antar tingkatan pemerintah di bidang produk hukum daerah, baik dalam bentuk perda, peraturan kepala daerah (perkada) maupun peraturan DPRD.



"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas produk hukum daerah kabupaten / kota. Fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui proses evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi secara efektif, efisien dan transparan," ujar Benni.


Dengan pemahaman demikian, lanjut dia, launching e-perda ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Permendagri Nomor 80/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Permendagri Nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. (ZT)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top