Agam, -Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (29/7).
Anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Lukman mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, sebanyak 10 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
“Pelanggar ini baik dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar itu,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan, kemudian mereka didata oleh Satpol PP selaku penegak perda.
“Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes,” sebut Lukman.
Ia menjelaskan, ke-10 orang yang terjaring ini, enam orang diantaranya dikenakan sanksi sosial dan empat orang memilih bayar denda.
Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, katanya, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini,” tukasnya.
Selain pasar, tim operasi yustisi ini juga menyasar tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Tim yang terlibat dalam operasi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri dan pemerintah kecamatan. (AY)