Agam, -DPRD Kabupaten Agam dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam paripurna itu seluruh (tujuh) fraksi di DPRD Agam menerima Ranperda RPJMD itu menjadi Perda dengan memberikan sejumlah catatan berupa saran dan masukan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Rabu (21/7).
Menanggapi persetujuan Perda tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembahasan baik melalui komisi dan fraksi sehingga diperoleh persetujuan bersama terhadap Perda tentang RPJMD tahun 2021-2026.
“Kami berharap untuk selanjutnya perubahan RPJMD ini dapat kita jadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan, dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar wabup.
Menurut Irwan Fikri, pentingnya Perda RPJMD agar Pemkab Agam memiliki dasar hukum tentang arah kebijakan pembangunan sesuai isu-isu strategis berdasarkan karakteristik daerah selama lima tahun mendatang.
“Kita berharap harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan agar terus dipelihara sehingga sinergitas diantara keduanya dapat terus terjalin sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,”harap wabup.
Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Agam, Hasneril mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Kegiatan tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan Prokes penanganan Covid-19," tukasnya.