Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 |
Painan, CanangNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020, Selasa (6/7) di ruang rapat Kantor DPRD Pessel.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Ermizen, S.Pd dan dihadiri oleh Bupati Pessel, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Pj. Sekretaris Daerah, Ermida Ziswati, SE, MM, Sekretaris DPRD, Jarizal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala perangkat daerah dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ermizen mengatakan, proses pengesahan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilaksanakan mulai dari tahapan penyampaian nota pengantar ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.
"Ya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 sehingga menjadi Perda, dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Meskipun berjalan alot, namun kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik," kata Ermizen.
Disebutkan, DPRD berharap agar pemerintah daerah melaksanakan penyempurnaan pelaksanaan berbagai pembangunaan daerah kedepan.
"Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangannya. Hal itu harus disempurnakan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," harapnya.
Sementara itu Aljufri, SH, MH dari Fraksi Nasdem selaku Juru Bicara Pansus menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.
"Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini telah melalui kajian yang panjang, dan mendalam oleh tim Pansus DPRD Pesisir Selatan. Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat," ungkap Aljufri.
Lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, serta menyampaikan rekomendasi yang harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.
Diantaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.
"Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak," ungkapnya.
Disebutkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi, roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.
"Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemerintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa data pajak non logam dan batuan belum terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa potensi pajak tersebut harus digali secara serius untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak.
Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Selain itu, terkait dengan pemungutan PBB harus ada azaz keadilan.
"Kami meminta pemerintah daerah lebih intensif lagi menggali potensi PBB tersebut," harapnya.
Sementara itu, Rusma Yul Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas rekomendasi dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD," ucapnya.
Ditambahkan lagi, bahwa pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
"Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi," pintanya.
Dikatakan, proses Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 hingga menjadi Perda telah melalui regulasi yang ada.
"Terima kasih dan apresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pengesahan Ranperda ini. Kemudian rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi masukan di masa mendatang," katanya. (can)