Padang, CanangNews – Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran, Senin (7/6/2021).
Penjelasan
Umum UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Gubernur
Sumatra Barat Mahyeldi ketika membuka rakortas mengemukakan, Pemerintahan
Provinsi Sumatra Barat mendukung penuh upaya tersebut. Ini merupakan komitmen
dan bukti nyata dalam mendukung program-program pekerja migran yang sudah
diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami meminta kepada seluruh bupati dan walikota se Sumatra Barat untuk dapat mendukung UU Nomor 18 Tahun 2017 ini terkait perlindungan terhadap migran. Semoga kegiatan yang baik kita bersama ini selalu di berikan kelancaran dan kemudahan dalam keberkahan dari Allah SWT," ujar Gubernur Sumatra Barat.
Senda
dengan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menyatakan mendukung penuh
upaya melindungi pekerja migran sesuai yang diamanatkan dengan undang-undang.
"Kami
berkomitmen untuk mendukung terkait perlindungan migran karena seyogyanya
setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," ujar
Rahmang.
Rakortas
ini dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Syuir Syam, unsur Forkompinda Sumatra
Barat serta Bupati & Walikota se-Sumatra Barat. (R/ZT)