Operasi Yustisia Tim Gabungan Pemkab Pessel |
Tapan, CanangNews - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) melaksanakan Operasi Yustisia di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Juma't (24/6)
Dalam operasi tersebut, beberapa orang terjaring Operasi Yustisia yang digelar Tim Gabungan Pemkab Pessel.
Pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Sekretaris Camat Basa Ampek Balai Tapan, Irfan, mengatakan, para pengendara yang tidak memakai masker diberhentikan, didata dan diberi sanksi sosial atau bayar denda.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar prokes tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan para pelanggar diminta menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai prokes dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Irfan menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, ASN Kantor Camat, Satpol PP, Polsek, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Babinsa.
Dengan adanya operasi yustisia semoga masyarakat sadar dan peduli terhadap protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID 19. (can)