Padang, CanangNews --- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyatakan, urusan memenuhi komitmen untuk membuat perizinan yang mudah dan melayani adalah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait asalkan sesuai dengan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman terbuka pada investasi yang sesuai dengan peruntukannya. Terkait hal ini, kami menerima telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. ST/2173/VII/OPS.2/2020, tanggal 27-7-2020 sebagai bentuk dukungan Polri kepada pemerintah yang berupaya meningkatkan perekonomian negara dengan meningkatkan program budidaya udang dan perikanan," katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Tambak Udang di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (29/6/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan telegram Kapolri tersebut serta Menteri Kelautan dan Perikanan, kini tengah dipersiapkan langkah strategis untuk mengakomodir antara peraturan dengan peruntukan lahan di kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, mulai dari Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP No 49 Tahun 2014, yang pada ayat 9 pasal 15 menyebutkan, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI yang menjadi kewenangan bupati/walikota diatur dengan Perda.
Kemudian pada pasal 13 Permen KKP ini disebutkan, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya kecil dengan luas lahan tidak lebih 5 ha.
Maka sesuai dengan Perpres 3 Tahun 2017 Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Ditambah pula instruksi Mendagri nomor 523/4534/ SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang menginstruksikan seluruh gubernur mendukung pengembangan tambak udang dan peningkatan kenyamanan berusaha budidaya udang. (R/ZT)