Pasaman Barat, -- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi melakukan audiensi bersama Gerakan Mahasiswa Lembah Melintang (Gemilang), Jumat (11/6/2021) di aula kantor Pemkab setempat. Hal tersebut merupakan lanjutan dari aksi mahasiswa beberapa waktu lalu terkait sejumlah tuntutan.
"Audiensi dan musyawarah tersebut dilakukan berdasarkan surat masuk ke Pemerintah Daerah Pasbar beberapa waktu lalu. Namun, karena ada beberapa kendala dan kesibukan baru hari ini dapat dilakukan pertemuan dengan mahasiswa tersebut," ungkap Ketua Gemilang, Agung.
Dijelaskan, ada beberapa poin yang dirangkum dari aspirasi masyarakat di Lembah Melintang dan Pasbar pada umumnya seperti bidang kesehatan dengan pembangunan RS Pratama Ujung Gading yang hingga sekarang belum digunakan.
Selanjutnya, terkait dengan CSR perusahaan untuk masyarakat dan pembangunan, persoalan hukum tentang pembangunan, serta mengenai Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan.
"Hari ini, kami ingin tahu apa persoalan sebenarnya yang menimpa RS Pratama Ujung Gading sehingga tidak bisa digunakan. Apa persoalan hingga Bupati merumahkan THL, apa persoalan dengan CSR di 21 perusahaan kelapa sawit di Pasbar ini.
Kami juga ingin tahu apa persoalan yang menimpa pembangunan GOR yang sampai ke ranah hukum yang saat ini apakah sudah berjalan dengan baik,"ujar Agung.
Dilain itu, Bupati Hamsuardi menjelaskan bahwa musyawarah atau audensi itu digelar agar persoalan yang dipertanyakan mahasiswa bisa dijelaskan dengan baik. Karena dengan duduk bersama dan bermusyawarah apa yang akan disampaikan bisa dibahas dengan kepala dingin.
"Saya atas nama Pemkab Pasbar mengucapkan permohonan maaf karena ada kendala terundurnya pertemuan ini. Hari ini, saya minta kepada mahasiswa sekalian, sampaikan aspirasi yang diperoleh di masyarakat dengan baik. Kita di sini ada instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, BKPSDM, PU dan beberapa Kabag. Apa yang sampaikan nantinya akan kami akomodir,"kata Hamsuardi.
Mengenai masalah hukum, dalam Audensi tersebut Bupati Hamsuardi mengungkapkan tidak bisa menjawabnya. Karena hal tersebut dinilai ada pihak yang berwenang yang akan menangani, apakah itu terkait persoalan pembangunan di Pasbar atau yang lain.
"Terkait dengan pembangunan RS Pratama Ujung Gading memang diakui dari awal perencanaan ada masalah. Itu berdasarkan uji kelayakan dari instansi yang berwenang yaitu tim Unand Padang. Kita sudah menilai itu semua. Namun, tidak mungkin gedung semegah itu tidak kita gunakan.
"Kita akan manfaat gedung itu berdasarkan rekomendasi juga, tetapi kita tidak bisa menggunakan seluruh gedung hanya Blok A dan B saja. Sekarang kita sedang mempersiapkan Perdanya dan sedang uji materi di Provinsi Sumbar,"jelas Hamsuardi.
Untuk SD N 26 Lembah Melintang memang diakui tidak bisa dibangun karena adanya rekofusing anggaran setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Untuk CSR, diakui memang belum tersentuh oleh kami. Tetapi, dari informasi yang diperoleh perusahaan langsung meretribusikannya kepada masyarakat sekitar. Baik untuk perbaikan rumah masyarakat, maupun untuk beasiswa. Ke depan saya akan akomodir ini bersama Kabag Ekonomi agar CSR ini terdata dan tepat sasaran,"katanya.
Terkait dengan merumahkan THL, Lanjunya, pemerintah mengambil kebijakan ini tidak mungkin tanpa adanya pertimbangan. Hal ini juga mengingat saat di tengah dalam pandemi Covid-19.
"Kita merumahkan THL itu atas rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI karena sudah melebihi kapasitas. Namun, tidak seluruhnya dirumahkan, seperti tenaga kesehatan, guru, sopir, Sespri, petugas kebersihan, Satpol PP yang bertugas dalam pengamanan, dan pemadam kebakaran masih berdinas dan begitu juga dengan tenaga teknis lainnya. Kita melakukan semua itu sesuai dengan analisa jabatan, fungsi jabatan. Untuk itu, Kita meminta kepala OPD untuk menganalisis itu ke depan,"ujar Hamsuardi. (Robi)