Pasaman Barat, -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial SI (30) diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, (12/6/2021) Sabtu.
"Ya, SI ditangkap di Simpang Flamboyan Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kacamatan Luhak Nan Duo, tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba di kawasan setempat," ungkap Kapolres Pasbar melalui Kasatresnarkoba, Iptu Eri Yanto.
Sebelumnya, dari informasi masyarakat tersebut pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas pelaku yaitu SI.
"Dari tangan pelaku, kita temukan narkotika diduga jenis ganja dan kita telesuri untuk mengetahui dari mana asal usul barang haram itu didapatkan. Saat kita datangi lokasi kediaman yang diduga pelaku kedua dengan inisial N, saat itu N tidak ditemukan di kediamannya," ujarnya.
Menurut Eri, diduga N telah terlebih dahulu mendapatkan informasi kejadian yang menimpa rekannya SI dan akhirnya N melarikan diri.
“Sekarang kita masih melakukan pencarian dimana N berada dan kita sudah menyelidiki tempat tinggalnya, dan tidak ada tanda-tanda dimana keberadaannya. Diduga ia telah melarikan diri setelah mengetahui SI kita tangkang ,” ujarnya.
Dikatakan, barang bukti dan pelaku SI sudah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (Robi)