Mapolres Pesisir Selatan |
Painan, CanangNews – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang selama ini menjadi teka-teki telah memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel, telah menahan Oknum Pengurus KONI Pessel, Rozi Marzeki (Ketua) dan Atrisno (Bendahara), Rabu (16/6/2021).
Kedua oknum pengurus KONI Pessel tersebut ditahan di Mapolres Pessel sekitar pukul 14.00 WIB siang kemarin. Penahanan ini merupakan lanjutan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pessel.
“Benar, mereka (Rozi dan Atrisno) sudah ditahan tadi siang,” sebut Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, S.IK saat wartawan, Rabu (16/6/2021) malam.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, keuangan daerah atau negara dirugikan sebesar Rp. 123.803.859. Kerugian negara tersebut diduga dikorupsi dari dari hibah KONI tahun 2017 senilai Rp. 1,3 miliar dan dana hibah KONI tahun 2018-2019 senilai Rp. 1,7 miliar.
Sri Wibowo menegaskan, pihaknya akan lebih intensif untuk menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang masuk ke Polres Pessel, timnya akan bekerja secara profesional dan serius dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Sri Wibowo mengingatkan, siapapun yang diamanahkan untuk mengelola keuangan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diminta untuk digunakan sesuai peruntukan.
“Intinya, pengelolaan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, kelola sesuai peruntukan. Jangan main-main dan diselewengkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menyebutkan, berkas kasus tersebut hampir rampung. Saat ini telah masuk tahap dua, melengkapi berkas.
“Tahap satu sudah selesai dan tahap dua sedang kita segerakan clear,” kata Hendra Yose.
Untuk diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pessel ini telah dimulai sejak 2019 silam. (can)