BUKITTINGGI,(SUMBAR)-Setelah beberapa waktu lalu Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 25 Kg ganja, Jum'at (16/4/2021), bersama Satreskrim narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan kasus narkoba dengan 10 Kg jenis ganja.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kronologis pada hari Jum'at sekitar pukul 11.30 WIB dengan TKP sebuah rumah dijalan Bantolaweh kelurahan Kayu kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.
Terciduknya tersangka atas nama TR(17) pelajar salah satu Sekolah menengah di Bukittinggi kemudian berkembang ke tersangka lainnya,HS (30) PNS Lembaga Pemasyarakatan Biaro,AP (25) serta RS(37) adalah Warga Binaan Lapas kelas 2 A Bukittinggi.
Disebutkan Dody yang didampingi Kasat reserse narkoba AKP Aleyxi Aubedillah.untuk Barang Bukti (BB) yang disita adalah 10 paket besar yang diduga narkoba jenis ganja ,1 unit mobil merk Honda Brillio merah Nopol.1020 YK Medan serta 5 buah handphone.
"Mereka telah melanggar pasal 114 ayat 3 UU No.35 Tahun 2009 dan pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 Tahun penjara,"ujar Dody pada Konferensi Pers dengan awak media Sabtu (17/4/2021).
Disampaikan bahwa Bukittinggi merupakan kota transit,dimana barang tersebut didapat dari wilayah Sumatera Utara,Sigli Aceh
Setelah diinterogasi kepada tersangka,TR kedapatan membawa BB 10 Kg paket ganja diketahui di TKP rumahnya,melalalui HP tersangka ada beberapa chatingan yang masuk,dilihat TR mendapat perintah dari seseorang yang bernama AP yg merupakan warga binaan LP Biaro berkirim pesan bahwa barang haram tersebut harus diantarkan ke Lapas Biaro sebanyak 5 Kg,dimana nantinya akan dijemput oleh oknum pegawai Lapas Biaro bernama HS.sedangkan 5 Kg lagi untuk diedarkan diwilayah sekitar Bukittinggi dan Pekan Baru ,urainya.
Lebih lanjut dipaparkannya tersangka TR dan HS sepakat bertemu disuatu tempat di wilayah Pinang Balirik Ampek Angkek Agam ,namun kemudian polres Satres narkoba Polres Bukittinggi dengan sigap mencokok keberadaan tersangka di TKP.
"Dua tersangka yang merupakan otak pengedar ganja dapat diamankan di LP Biaro,"Kami dari Satres narkoba Bukittinggi melalui kasat narkoba tidak hentinya untuk memberantas setiap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atau jenis lainnya,tandas Dody Prawiranegara.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi yang terkait dengan penyalah gunaan narkoba untuk segera memberitahu kepada Polres kota Bukittinggi .
"Kami menjamin aman bagi yang memberikan informasi dan tidak diberitahu identitasnya,"Tidak akan dibiarkan dari generasi muda Kota Bukittinggi dan Agam Timur menikmati barang haram tersebut,"pungkasnya.(NAS).