Agam, -Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam lewat program Jaksa Sahabat Guru (JSG).
Kepala Disdikbud Agam, Isra mengatakan, kegiatan berbentuk pembekalan ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan Disdikbud Agam.
“Kegiatan ini diikuti 60 kepala sekolah, yang terdiri dari 27 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 33 kepala Sekolah Dasar (SD) di Agam bagian barat,” jelasnya.
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati antara Disdikbud Kabupaten Agam dengan Kejari Agam.
“Program JSG ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya kepala sekolah dalam pelaksanaan penyerapan anggaran yang ada di sekolah. Seperti, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana lainnya,” jelasnya.
Pada kegiatan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Senin (5/4) itu, pihak Kejari memberikan pembekalan, penjelasan, dan berbagi pengetahuan kepada kepala sekolah, selaku pengelola dan bertanggung jawab di sekolahnya masing-masing. Sehingga kepala sekolah bisa paham dan mengenali terkait produk hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan tema yang diangkat, yaitu kenali hukum, dan jauhi hukuman. Dengan mengenali hukum, maka kepala sekolah bisa dengan aman menjalani tugasnya dalam pengelolaan keuangan yang ada di sekolahnya,” terangnya.
Isra berharap, dengan adanya program Jaksa Sahabat Guru ini, para kepala sekolah paham terkait pentingnya mematuhi hukum, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di sekolah.