Pariaman, CanangNews – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan / Advokasi Anak Berhadapan Anak dengan Hukum (ABH) bertempat di Aula Dinsos P3A – Pariaman, Rabu (7/4/2021). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis P2PA) Provinsi Sumatera Barat Drs Besri Rahmad MM, dihadiri oleh pihak terkait.
Ketika
memberi pengarahan Kadis P2PA Besri Rahmad mengemukakan, upaya menurunkan
jumlah ABH memerlukan komitmen daerah dan kebersamaan dalam upaya pencegahan kasus
kekerasan yang terjadi di wilayah kabupaten / kota. Menurut dia, kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) masih tinggi, di sisi lain upaya
penanganan kasus-kasus tersebut sesuai standar masih rendah.
“Oleh
karena itu, upaya penegakan hukum dan pencegahan KTPA serta peningkatan
koordinasi antar lembaga terkait merupakan suatu keniscayaan. Dalam hal ini
termasuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, tak terkecuali anak-anak
berkebutuhan khusus,” ujar Besri.
Menyangkut
ABH, ia mengungkapkan, Dinas P2PA yang dipimpinnya sudah menjalin kerjasama
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berwenang
memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. “LPSK sudah menunjukkan keberadaan
sebagai lembaga yang mumpuni dengan menghadirkan rasa aman terhadap saksi dan
korban kekerasan.”
Ia
menambahkan, LPSK sudah bekerjasama dengan Dinas P2PA Sumbar dengan melahirkan Memorandum of Understanding (MoU) pada
tanggal 23 Desember 2019. Bentuk kerjasama dengan memantau, mengawal dan
melindungi setiap kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak di
Sumbar.
Dalam rakor itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polda Sumbar AKP Eva Yulianti mengungkapkan, berdasarkan data kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Sumbar, Kabupaten Padang Pariaman menempati urutan nomor 2 terbanyak setelah Kota Padang.
Untuk
mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di wilayah Padang Pariaman, lanjut
Eva, diharapkan agar pemerintah daerah, kecamatan dan nagari bersinergi dengan
aparat kepolisian melalui sosialisasi dan penyuluhan.
Pembimbing
Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang menambahkan, kasus-kasus
ABH yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman didominasi oleh kasus kekerasan
seksual.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kabupaten Padang Pariaman Arosi Febri Yenti SSTP MSi memaparkan peran pemerintah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai upaya menekan jumlah ABH di Padang Pariaman.
Hadir
dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pengadilan Agama Pariaman Dra Hj
Lelita Dewi SH MHum yang memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman dalam menekan jumlah angka dispensasi nikah yang diakibatkan oleh kasus
kekerasan seksual terhadap anak dengan menggagas MoU Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman dengan Pengadilan Agama Pariaman. (R/ZT)