Dalam kata
sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan beserta seluruh
Anggota DPRD yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan baik bersama pemerintah
daerah.
Didampingi
Wakil Bupati Drs Rahmang MM serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jonpriadi dan
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati mengatakan, penyampaian LKPj
merupakan Peraturan Pemeritah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi dan
Penyelenggaraan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan
kepada Pemerintah dan DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintah daerah kepada masyarakat.
Bupati yang
akrab disapa Aciak itu juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
pada tahun 2020 Kabupaten Padang Pariaman telah mencapai beberapa prestasi seperti
mendapat Opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualinan (WTP), Nilai Evaluasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Predikat B Plus
dengan nilai 80 dan Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Adalah
3,0562 (sangat tinggi).
"Ada
berbagai capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah
dilaksanakan pada tahun 2020. Di antaranya adalah capaian kinerja
penyelenggaraan pendidikan dengan tingkat partisipasi pendidikan anak usia dini
(PAUD) 37,02 persen, usia 7 – 12 tahun pendidikan
dasar 87,47 persen, tingkat partisipasi pendidikan menengah pertama usia 13 - 15
tahun 58,30 persen dan tingkat yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan
menengah 2,8 persen. Indikator capaian yang ada telah ditunjukkan memberikan
dampak positif," ujar Suhatri Bur. (R/ZT)