Paritkmalintang, CanangNews – Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Padang Pariaman – Pekanbaru. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Bupati – Parikmalintang, Jumat (5/3/2021).
Dalam kata sambutannya, Wabup Rahmang mengatakan,
pada kesempatan kali ini ada 24 bidang tanah untuk diserahkan ganti kerugiannya
dengan dana lebih kurang berjumlah Rp14 miliar.
Ia mengungkapkan, ganti rugi tanah
pembangunan jalan tol ini akan bermanfaat dan membangkitkan perekonomian masyarakat Padang Pariaman
karena perputaran uang di Padang Pariaman dalam dua hari ini saja lebih dari Rp20
milyar.
"Dalam proses ganti kerugian ini
tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, ada beberapa proses yang harus
di lalui. Saya sangat mengapresiasi pihak pelaksana pengadaan tanah jalan tol,
yakni Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat yang telah mengerjakan tugasnya
dengan sangat baik dan dengan proses yang transparan. Semoga pembangunan jalan
tol ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang terimbas," ujar
Rahmang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumbar, Yuhenri SSiT MH selaku pelaksana
pengadaan tanah tol mengatakan, pihaknya menargetkan pada bulan Juni nanti
dapat merampungkan pembayaran kepada seluruh pemilik tanah yang terimbas
pembangunan jalan tol.
"Hari ini kita menyerahkan ganti
kerugian 24 bidang tanah. Dengan demikian, total sudah 127 bidang tanah yang
kita serahkan untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Progress secara
keseluruhan kegiatan pembayaran ganti kerugian tanah ini telah mencapai 57,2 persen,”
katanya.
Kepada masyarakat yang terkena dampak jalan tol,
lanjut dia, agar sesegera mungkin membuat alas hak / mengumpulkan bukti
kepemilikan dan menyerahkan kepeda walinagari / walikorong selaku pelaksana / satgas
BPN di lapangan. Insyaa Allah pada bulan Juni nanti kami dapat serahkan uang
ganti rugi kepada semua pemiliknya," ulas Yuhenri.
Ganti rugi kali ini diserahkan secara
simbolis kepada, Amroh dengan nomor bidang 133, luas 4.445 M2, nilai
uang ganti kerugian Rp1.208.052.500, beralamat di Nagari Parikmalintang,
Kecamatan Enam Lingkung. Selanjutnya kepada Amiruddin, Lamudir, Elita Fitriany dan
Efdalius Sikumbang, nomor bidang 062, luas 5.473 M2, nilai uang ganti
kerugian Rp1.829.963.000, beralamat di Nagari Parikmalintang. (R/ZT)