Oleh Sermal
(Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Universitas Negeri Padang)
Jalannya proses pendidikan ini, tentunya harus
berkesinabungan secara terus menerus dan tidak boleh terhenti. Dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Oleh karena itu, untuk memajukan bangsa ini, seluruh masyarakat harus ikut terlibat dan
melibatkan diri untuk mengikuti proses pendidikan.
Dalam membenahi dan mengembangkan strategi proses
pendidikan tentu saja perlu sebuah pengawasan, agar proses pendidikan itu bisa
berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Pengawas pendidikan adalah
sebuah jabatan fungsional dalam pendidikan, yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Di samping itu, keberadaan pengawas pendidikan bertujuan untuk melakukan penilaian dan
pembinaan terhadap guru sebagai tenaga kependidikan agar bisa melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik
supervisi akademik maupun supervisi manajerial
agar bisa nantinya menghasilkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas
sesuai dengan yang diharapkan.
Jadi, untuk memantau jalannya proses
pendidikan di setiap lebaga pendidikan sejak dari pendidikan tingkat dasar
sampai lembaga pendidikan tingkat menengah diperlukan peran pengawas
pendidikan, baik pengawasan dalam bidang manajerial maupun akademik, untuk
memantau dan memberikan motivasi serta dorongan terhadap pelaksanaan
pembelajaran oleh setiap guru.
Berdasarkan hasil sebuah peneltian dan pengamatan
langsung, masih banyak pengawasan yang
belum berjalan secara maksimal di setiap sekolah, dan kedepannny inilah
hendaknya yang menjadi fokus kalau ingin kualitas mutu pendidikan bisa lebih
baik.
Dalam pendidikan ada proses yang sangat saling
keterkaitan yang harus berjalan dalam relnya yakni antara peserta didik,
pendidik dan dangan sistem yang telah ditetapkan. Salah satu permasalahan dalam
sistem pendidikan saat di Indonesia kurang berjalannya fungsi supervisi, baik
itu supervisi mangerial maupun supervisi akademik. Ada kesenjangan antara
anatra pelaksanaan supervisi managerial dan supervisi akademik didalam sistem
kepengawasan.
Dalam supervisi managerial sudah ada jelas tugas dan
peran supervisi tersebut terutama di madrasah sekolah yang berada dibawah
naungan Kementrian Agama RI. Akar permaslahannya adalah kurangnya SDM dengan
jarak dari antar madrasah yang telalu jauh dan belum adanya panduan pelaksanaan
supervisi managerial. Sehingga
pelaksaananya saling dicampur adukan antara supervisi managerial dengan
supervisi akademik. Padahal keduanya memiliki peran dan fungsinya yang sangat
berbeda.
Pada masa era milenial yang dikenal dengan era revolusi
4.0 pemanfaatan teknologi sangat diharapkan sekali perannya , dan dimasa ini
peran TI ( Tekhnologi Inormasi ) sangat diharapkan untuk mempermudah pelaksanaan tugas pengawas
sebagai supervisor manajerial, karena pengawasan dengan sistem TI bisa juga
dilakukan untuk sebagai laporan pelaksanaan pembelajaran oleh masing masing
guru.
Dan di era globalisasi ini peran dan fungsi
supervisi telah kehilangan ruhnya sebagai fungsi controlling dan
pembinaan terhadap guru di madrasah dan sekolah.. Pengawas sangat berwenang
secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di madrasah melalui
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan tertentu serta berfungsi sebagai inovator, konselor,
motivator, kolaborator, asesor dan mitra guru dan kepala madrasah melalui
pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluation).
Hal ini mengindikasikan bahwa madrasah dalam
perkembangannya selalu diawasi oleh pengawas dengan tujuan agar madrasah dapat
terbina dengan baik.
Di
antara indikator pengawasan adalah pentingnya mental yang
bertanggung jawab terhadap yang telah di amanahkan, sehingga apa yang
dikerjakan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad ï·º banyak yang membahas tentang pentingnya bersikap amanah dalam setiap sisi
kehidupan, tidak hanya dalam agama namun juga dalam segi
pekerjaan, oleh sebab itu untuk menjaga amanah dan tanggung jawab dari sebuah
pekerjaan maka penting sebuah pengawasaan agar tidak keluar dari aturan-aturan
yang telah ditentukan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal
54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai jam
kerja yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam dalam satu minggu dan
waktu yang ekuivalen paling sedikit 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu.
Selain itu Kementerian Agama RI memiliki struktural
sampai tingkat daerah Kabupaten dan Kota, memiliki pengawas dalam berbagai
bidang mata pelajaran dan guru madrasah yang ditugaskan melakukan pengawasan,
evaluasi dan peminaan terhadap kinerja berbagai bidang mata pelajaran dan
guru-guru madrasah.
Hingga saat ini, belum banyak kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan pengembangan supervisi manajerial dengan manfaat dan kemudahan yang ada dan sudah seharusnya pelaksanaan supervisi dilaksanakan dengan berbagai cara. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti teknologi yang mampu mendukung proses input dan output data secara cepat dan akurat, khususnya dalam pelaksanaan supervisi.
Hasil dari
beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga resmi tentang supervisi
menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan supervisi belum maksimal, hal ini disebabkan
karena jumlah pengawas dan guru atau kepala madrasah tidak sebanding, 2)
Pelaksanaan supervisi hanya mencari kesalahan, 3) Kepala madrasah dan guru
belum dilibatkan secara aktif dalam supervisi, 4) Kepala madrasah dan guru
membutuhkan mentoring dalam pelaksanaan supervisi.
Menyikapi hal tersebut, perlu ada terobosan dalam
melaksanakan supervisi manajerial untuk kepala madrasah. Model Supervisi
managerial ini tanpa batasan waktu, tempat dan jarak yang dapat meminimalisir
kesulitan, permasalahan dan hambatan dalam melaksankan kegiatan pengawasan di
madrasah. Rancangan model tersebut dan diharapkan dapat membantu proses kerja
yang ada, dengan menggunakan model yang mengintegrasikan pihak-pihak terkait
proses kerja supervisi. Model supervisi ini memfasilitasi pengelolaan
supervisi, sehingga membantu pemerataan intensitas dan proporsi dari kegiatan
supervise pada tiap sekolah. Selain itu, model supervisi ini memfasilitasi
interaksi antar kepala madrasah dengan guru dalam mendistribusikan informasi,
dan hasil supervisi.
Pengembangan Model Supervisi Manajerial bagi Pengawas
Madrasah hasil pengembangan sudah teruji dari segi validitas produk. Tingkat
validitas Buku Kerja Pengembangan Model Supervisi Manajerial bagi Pengawas
Madrasah di diuji cobakan Kabupaten Pasaman dari aspek kebahasaan, kegrafikaan
dan kelayakan isiyaitu 0,78 dan berkategori valid.
Hal ini secara ilmiah terbukti memenuhi derajad
kevalidan. Berdasarkan temuan ini, jika ingin meningkatkan kemampuan pengawas
dalam melakukan seepervisi manajerial, gunakanlah Model Supervisi Manajerial
bagi Pengawas Madrasah dengan memfasilitasi kepala madrasah mendapatkan dan
memahami konsep manajerial madrasah.
Model Supervisi Manajerial Bagi Pengawas Madrasah
memfasilitasi pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kepemimpinan kepala
madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sebuah madrasah.
Oleh sebab itu pentingnya supervisi managerial dalam
meningkatakn mutu madrasah, jika pengawasan manajerial berjalan dengan baik
maka komponen-komponen yang ada didalamnya juga akan ikut membaik, sehingga
proses pendidikan di madrasahpun membaik dan akan menghasilkan generasi penerus
yang sesuai dengan apa yang dicita-cita oleh agama dan pancasila.
Artikel ini ditulis berdasarkan disertasi untuk
menamatkan Program Doktor Pascasarjana UNP, Sermal, dengan Promotor 1) Prof Dr
Phil Yanuar Kiram 2) Dr Buchari Nurdin
MSi