Padang, CanangNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jonpriadi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Taslim Letter serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Anton Wira Tanjung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar - Padang, Rabu (10/3/ 2021).
Bupati Suhatri Bur mengatakan, penyerahan LKPD sebagai syarat untuk memastikan semua proses penyelenggaraan keuangan di Pemkab Padang Pariaman berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyatakan harapan kepada jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemkab Padang Pariaman sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Alhamdulillah..., LKPD Tahun 2020 telah kita serahkan secara tepat waktu dan kita berharap dapat mempertahakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” kata Mantan Wakil Bupati periode 2016-2021 itu.
Sekdakab Jonpriadi menambahkan, LKPD yang diserahkkan ke BPK tahun 2020 itu mencakup, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Setelah penyerahan LKPD, Tim BPK masih akan turun lagi untuk melakukan pemeriksaan secara rinci selama 30 hari,” kata Jonpriadi.
Lebih lanjut dia mengatakan, audit yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan serta Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 ini adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kami harap seluruh perangkat daerah saling bekerja sama selama pemeriksaan terinci yang akan dimulai 15 Maret sampai 30 hari ke depan,” ulas Sekdakab. (R/ZT)