Sawahlunto (SUMBAR)-Tim Reskrim Polresta Sawahlunto bersama anggota lain nya berhasil menangkap pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam hal itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit motor, 1 mobil mini Bus dan alat mesin pertanian dan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Roy Sinurat, dan Kasubag Humas AKP Bunial, dihadapan sejumlah wartawan pada acara press converence di Mapolres setempat, Selasa (23/3/21) mengatakan, pihaknya hanya butuh waktu 3 hari untuk mengungkap tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan kendaraan dan barang lainnya.
Kapolres memaparkan, kronologis terbongkarnya kasus itu bermula dari penyelidikan tim operasional Satreskrim di lapangan seperti wilayah Simpang Napar, Salak, dan kawasanKandi, Saat mengamati kondisi dilapangan sekitar pukul 18.45 WIB, salah satu terduga yang dicurigai berinisial RAP dilihat tim melintas mengemudikan sepeda motor jenis Honda Revo hitam BA 6686 JA di Simpang Napar, Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi.
Lalu tim dari jarak tertentu membuntutinya hingga RAP sempat berhenti , hendak mengisi bahan bakar di depan Kantor PLN ULP Santur, Kecamatan Barangin. Saat itulah Tim OPSNAL berhasil mengamankannya. "Saat diinterogasi anggota tim, RAP mengakui telah melakukan tindak pencurian di 17 TKP dalam wilayah hukum Polres Sawahlunto. Saat itu RAP langsung digelandang ke Mapolres untuk pengembangan kasus lebih lanjut,"ucap kapolres
Dari hasil informasi yang diperoleh,Tim Macan Bara, melakukan pegembangan untuk mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Roy Suganda P. Sinurat,STK,S.IK bersama anggotanya Kanit Tipidum Bripka Firman F., Dan anggota Bripka TM Situngkir, Brigadir Randa, Brigadir Emil, dan Briptu Sandi untuk langsung mengamankan tersangka lainnya sesuai informasi RAP yakni pria berinisial AAG berikut barang bukti 2 kunci letter T di kediamannya di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi.
Tak puas sampai disitu, TIM OPSNAL menuju Nagari Tanjung Ampalu Kec.Koto VII Kabupaten Sijunjung untuk mengendus pria berinisial FD selaku penadah. Dari hasil data yang dikumpulkan terdapat 20 unit.Yamaha Mio 5 unit, Yamaha Yupiter, 3 unit Honda Supra X, 5 unit Yamaha Vega R, 1 unit Honda Vario Techno, 2 unit Honda Supra Fit , 1 Honda Revo dan 1 unit smash warna biru.
Dari perspektif lain, tim bergeser ke pelaku lainnya berinisial AK. Namun saat itu diperoleh keterangan bahwa AK sedang berada di Pekanbaru. Info ini diperoleh berdasarkan hasil tangkapan CCTV yang dikumpulkan penyidik Kepolisian Pekanbaru bekerjasama dengan Satreskrim Sawahlunto. Untuk melacak keberadaannya Roy Sinurat beserta anggotanya meluncur ke Pekanbaru dan sekitar pukul 23.30 WIB AK berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 unit Toyota Avanza warna biru B 1561 UFZ yang digunakan untuk membawa motor curian di Sawahlunto.
"Sebelumnya kami kehilangan akal dan sedikit kebingungan, setiap kendaraan yang dilaporkan hilang tak pernah tertangkap meski sudah dilakukan pengepungan, ternyata kecurigaan kami meyakinkan mobil Avanza yang digunakan AK merupakan sarana pembawa kendaraan tersebut. Mobil itu sering kami amati dan curigai, ternyata benar digunakan untuk membawa motor dan barang curian." Sambung Kapolres Junaidi Nur.
Para tersangka ini dua diantaranya adalah resedivis yang dihukum dalam kasus yang sama yakni RAP tinggal di Dusun Dalimi Gadang, Desa Pasar Kubang, kemudian AK asal Dusun Jorong Simancuang, Nagari Padang Sibusuk Kab.Sijunjubg, sementara satu lainnya FD adalah penadah atau pengupul barang curian berprofesi sebagai guru honorer berdomisili di Jorong Aur Gading Nagari V Koto Kec.Koto VII Kab.Sijunjung.
Menurut Kapolres Junaidi Nur pelaku lain masih ada dan teridentifikasi saat ini sedang berada di Medan. Polri tidak akan pernah diam dan segera menangkap semua pelaku dan penadah yang terlibat. Ditambahkan, kejadian berada di wilayah hukum Polres Sawahlunto dan modus pencuriannya rata-rata di tempat-sunyi ketika masyarakat memarkir kendaran di pinggir jalan saat beraktifitas diladang.
Sedang kan Kasat Reskrim Menyampaikan setiap masyarakat yang kehilangan kendaraannya untuk segera melapor dengan membawa STNK dan BPKB untuk bukti pendukung nya. "Akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun," ulasnya.(Zk)