Foto Wali Kota Buttinggi Erman Safar Dan Wakilnya Marfendi |
BUKITTINGGI- Canangnews, Erman Safar Walikota Bukittinggi Sumbar melalui Wakilnya Marfendi menyatakan bahwa tempat uji kelayakan kendaraan (keur) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam yang ditutup awal Januari 2021lalu, dinyatakan Kementerian Perhubungan Darat tidak memenuhi akreditasi, kini sudah bisa dioperasikan kembali. Hanya saja izin operasional keur tersebut diamanahkan ke Pemkab Agam.
"Melalui pertemuan antara Pemkab Agam, Pemko Bukittinggi dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) kemarin, ternyata keur di Gadut boleh kembali dioperasionalkan tetapi amanah pengoperasian tersebut diberikan ke Pemkab Agam. Jika tempat pengujian kendaraan itu hingga kini belum menerima keur, silakan dipertanyakan ke Dishub Agam atau Pemkab Agam," ujar Marfendi kepada wartawan di Bukittinggi, Rabu (24/3/2021).
Menurut Wakil Walikota Bukittinggi yang akrab disapa buya itu, peralatan operasional atau fasilitas keur yang dimiliki Pemkab Agam diketahui belum mencukupi. Sementara untuk Pemko Bukittinggi alat pengujian kendaraan cukup memadai dan layak dipergunakan.
"Kita sudah punya tujuh alat pengujian kendaraan. Semua peralatan yang kita miliki sudah dikalibrasi dan tinggal diinstal ulang sistemnya saja." Untuk operasionalnya tinggal menunggu amanah dari Dishub Provinsi," ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Marfendi, kendaraan yang berasal dari Pemkab Agam dan Bukitinggi untuk menguji kelayakan operasional kendaraannya, terpaksa menumpang keur ke daerah kabupaten atau kota tetangga, seperti ke Solok, Payakumbuh dan Padang panjang.
"Numpang keur kendaraan ke tempat lain itu, sangat dikeluhkan oleh pemilik kendaraan dan mereka sampaikan ke Organda. Keluhan pemilik kendaraan karena biaya pengujian sangat tinggi hingga mencapai tiga kali lipat," jelas nya.
Wakil Walikota berharap, permasalahan yang ada di keur Gadut, terutama bagi Pemkab Agam, secepatnya bisa teratasi dan tempat pengujian dibuka kembali, sehingga pemilik kendaraan tidak dibebani biaya tinggi. (NAS)