PASAMAN BARAT, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Buruh, diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering.
Pria tersebut berinisial MK (35) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sungai Talang Nagari, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 8 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan terhada tersangka MK (35) berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
"Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MK (35) di belakang rumah," Ujarnya kepada awak media, Rabu, 10 Maret 2021.
AKP. Defrizal menjelaskan, dari tangan tersangka MK (35) petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) Paket besar Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lak ban warna kuning, 1 (satu) Buah timbangan duduk warna orange, 1 (satu) buah karung plastik wana putih, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya
"atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup AKP. Defrizal, SH