Agam, (Sumbar)-Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menandatangani Pakta Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (16/3).
Disamping program unggulan dan inovasi dalam pelayanan, penandatangan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejari Agam dalam memberantas korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Devitra Romiza, SH, MH mengatakan penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Agam dalam memberantas korupsi.
“Penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan zona integritas-WBK/WBBM sebagai quick win pemberantasan korupsi, dan juga proyek percontohan WBK/WBBM serta percepatan reformasi birokrasi,” ujarnya, Rabu (17/3).
Dikatakan, komitmen tersebut tidak terlepas dari program-program unggulan serta inovasi di Kejari Agam, yang didukung jajaran pegawai berintegritas.
“Komitmen serta inovasi- inovasi tersebut demi terciptanya keselarasan peningkatan pelayanan dan pembangunan,” sebutnya.
Pihaknya berharap, dengan penandatanganan Pakta Integritas itu dapat mewujudkan tujuan terbentuknya pemerintahan yang baik, bersih dan melayani masyarakat.
Ditambahkan, penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan di Kantor Kejari Agam itu dihadiri oleh seluruh jajaran, termasuk Cabjari Agam di Maninjau.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Sementara dikutip dari laman kemenkumham.go.id, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan, Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (WY)