Padang, CanangNews – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama Gubernur Sumatera Barat Mayeldi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2021 di Padang, Kamis (18/3/2021). Rapat itu menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nurul Ghufron beserta tim. Selain itu, juga dihadiri bupati dan walikota serta dan sekretaris daerah se-Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK RI Nurul
Ghufron
menegaskan,
keberadaan KPK RI bertujuan untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna, terutama dalam penanganan covid-19. Oleh karena itu, penegakan hukum
dan pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas
oleh pemerintah daerah meskipun dalam keadaan pandemi covid-19.
Nurul
juga menjelaskan tentang strategi nasional
pemberantasan korupsi yang meliputi tiga fokus utama. Yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegaskan hukum. KPK RI
menegaskan kepada jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat dan kepala daerah masing-masing
untuk memastikan pengelolaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD), khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana
operasional atau sejenisnya, supaya tidak disalahgunakan
sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
Pada
kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyematkan pin Ayo Tolak Gratifikasi (ATG) kepada
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur serta bupati dan walikota se-Sumbar. (R/ZT)