Pariaman, CanangNews - Sebagai upaya menurunkan angka Kekerasan terhadap perempuan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan bertempat di Aula Dinsos P3A - Pariaman, Jumat (26/3/2021).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Provinsi Sumatera Barat yang dikemas dalam Kegiatan Road Show Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala DP2PA Provinsi Sumatera Barat Drs Besri Rahmad MM serta dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Padang Pariaman Yusrita, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Padang Pariaman Yusnelly Erza, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Walinagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Saiyo Sakato, Puspaga, Fatayat NU, Bundo Kanduang dan Forum Anak.
Dalam kata sambutannya, Besri Rahmad mengungkapkan, melalui aqcara ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya forum akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok strategis untuk mengembangkan pengetahuan perempuan sebagai dasar kebijakan pembangunan di Indonesia, termasuk pencegahan kekerasan. Selain itu, juga peran aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten / Kota beserta lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak sebagai mitra pemerintah dalam memberikan saran pembangunan dan melakukan tindakan nyata dalam menegakkan hak asasi perempuan
Dalam kesempatan ini, Ketua TP PKK Yusrita(istri Suhatri Bur - bupati Padang Pariaman) menyampaikan himbauan kepada para orangtua mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan smartphone kepada anak-anak sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui media sosial akibat penyalahgunaan tekhnologi informasi.
Antusiasme peserta dalam kegiatan berhasil merumuskan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Menyepakati untuk melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Pembuatan Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Lapau Emak) di tingkat kecamatan dan nagari.
3. Mengawal program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di setiap tingkatan.
4. Memanfaatkan setiap acara /kegiatan organisasi masyarakat untuk mensosialisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak (stop kekerasan terhadap perempuan dan anak).
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar mengawal rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nagari supaya menjadikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai program wajib.
Berdasarkan data kasus terhadap perempuan selama 2 tahun terakhir di Padang Pariaman, perempuan yang mengalami kekerasan seksual adalah perempuan yang tidak berdaya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi, SE MM mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat, membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat dalam menyikapinya sehingga mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman yang ramah perempuan dan layak anak. (R/ZT)