Ulakan, CanangNews - Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Puskesmas Ulakan, telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama yang diawali dengan tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya. Vaksinasi tahap pertama ini berlangsung selama dua hari, Rabu - Kamis 3 - 4 Februari 2021.
Tercatat sebanyak 17 orang nakes Puskesmas Ulakan, menerima vaksinasi covid -19, Rabu (3/2/2021). Selama pelaksanaan vaksinasi, petugas vaksinator didampingi oleh Tim P2P (Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dan lintas sektor seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Nan Sabaris.
Menurut Kepala Puskesmas Ulakan drg Wiwik Else Loraina, pada penyuntikan tahap pertama hari ini sebanyak 17 orang nakes dapat dilakukan vaksinasi. Sementara terdapat 4 orang nakes tidak dapat divaksin, disebabkan kondisi kesehatan (comorbid). Vaksinasi Covid-19 ini, hanya diberikan kepada peserta dengan usia 18 -59 tahun dengan dua tahap penyuntikan. Penyuntikan tahap kedua akan dilakukan setelah 14 - 28 hari penyuntikan tahap pertama.
"Setelah divaksin, peserta diharapkan beristirahat. Bila ada gejala demam atau pusing, silahkan diminum obat yang telah diberikan. Jika gejala berlanjut, konsultasi dengan dokter Puskesmas. Apabila ada gejala lain, sudah ada 3 Rumah Sakit Rujukan yang ditunjuk untuk Vaksinasi ini. Yaitu RSUD Padang Pariaman di Parit Malintang, RS Sadikin dan RSUD Pariaman di Kota Pariaman. Ambulans Puskesmas Ulakan siap untuk mengantar Rujukan ke Rumah Sakit, bila ada keluhan lebih lanjut". jelas Kepala Puskesmas yang akrab dipanggil Cece itu.
Kepala Puskesmas menambahkan, bagi yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat dan kartu Vaksinasi Covid-19. Artinya, selain sudah memiliki kekebalan di dalam tubuh, juga untuk memudahkan apabila berpergian ke luar daerah dan luar negeri. Seperti, apabila melaksanakan ibadah Haji dan Umroh peserta tidak perlu lagi pemeriksaan Rapid atau SWAB tes. Karena mereka sudah memiliki kartu Vaksinasi dan Sertifikat, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19. (AS/ZT)