Mentawai Canangnews,Tim Satuan Res Kriminal Polres Kepulauan Mentawai tangkap tangan pelaku permainan Judi jenis biliard menggunakan uang di Dusun Takkuman Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Pelaku permainan judi jenis biliar menggunakan uang diciduk disebuah warung,pada saat Patroli Satuan Tes Kriminal operasi sasaran di wilayah sekitaran Sipora selatan sekira pukul 21.15 WIB.
Berawal dari kecurigaan bahwa adanya kegiatan yang mengarah kejudi pada saat tim balik dari patroli situasi Khamtibmas daerah Bosua Sipora Selatan sekira pukul 19.00 wib
"Di tengah perjalanan,tim melihat sebuah warung di dusun Takuman Desa Sioban ada permainan biliard,selanjutnya, Tim lakas lakukan pemantauan dari jauh aktifitas permainan biliard tsb",ungkap Uptu Irmon Kepala Kesatuan Res Kriminal Polres Kepulauan Mentawai Minggu (14/02/21).
Dilanjutkannya,setelah 2 jam melakukan pemantauan tim mendapati para pemain biliard tsb menggunakan uang sbg taruhan dalam bermain biliard dan tim menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain maka tim menduga tengah terjadi perkara permainan judi tuturnya.
"Melihat hal tersebut tim langsung lakukan penggerebekan sekaligus interogasi langsung terhadap pelaku dan hal tersebut diakui langsung,bahwa telah menggunakan uang sbg taruhan dalam permainan biliard.
Barang bukti yang menguatkan bahwa adanya kegiatan juga juga di dapati ditempat tersebut diantarnya,2 unit meja biliard,2 set bola biliard,2 bh rack / triangle,2 set kartu remi warna merah,2 set kartu remi warna biru, 2 bh kapur stick,8 bh stick bliard,1 bh wadah plastik merek VIOLA warna ungu tempat letak koin bliard,1 bh wadah aluminium tempat wadah koin bliard,21 keping koin biliard merek MAESTRO,78 keping koin biliard merek MURREYdan Uang kertas sejumlah Rp. 2.321.000.
Adapun para pelaku Perjudian jenis Biliard yang tertangkap tangan diantarnya,MA,(30) Kadus Takkuman,SS(36)pekerjaan tani,EO(47),Tani, NO(40),tani,.SW(21) Honorer SMA 2 Sipora Utara,IT(39)Honorer di desa Sioban,JN (49)Honorer Pol PP Kab. Kep. Mtw, JOIS( 31) Honorer Capil Sioban,YA (34) Satpam di Kantor Desa Sioban.
Dari kegiatan judi yang dilakukan seluruh pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan 303 Jo 303 bis KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.(JS)