Catatan Fauzi Al Azhar *)
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan ssuatu hal yang menarik untuk dicermati terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Tulisan ini tidak membahas tentang pelaksanaan pertemuan karena penulis tidak mengikuti kegiatan dimaksud. Penulis hanya memberikan ruang pemikiran dari sisi substansi dan urgensi dari pertemuan.
Awal tahun 2021 Forum Walinagari langsung tancap gas dengan melakukan audiensi dengan wakil rakyat. Tentu kegiatan ini bukan hanya sesuatu yang kebetulan tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan nagari yang lebih baik. Nagari sebagai lini terdepan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi pemerintah daerah. Peran strategis tersebut antara lain nagari merupakan hulu dan muara dari kebijakan pemerintah daerah.
Menilik substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (judul penulis singkat karena terlalu panjang), desa (di Provinsi Sumatra Barat di sebut nagari – red) merupakan pondasi dasar dalam sistem perencanaan pembangunan.
Sebagai hulu kebijakan daerah maupun nasional, proses perencanaan mulai pada tingkat korong dilanjutkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) nagari). Musrenbang nagari akan memilah perencanaan ke dalam dua koridor: koridor nagari dan koridor supra nagari. Perencanaan yang menjadi kewenangan nagari bermuara kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. RKP Nagari ditetapkan paling lambat akhir September pada tahun berjalan, yang merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPBNag) untuk tahun berikutnya.
Sedangkan kewenangan supra nagari akan masuk dalam daftar usulan rencana kerja pemerintah (DU-RKP) Nagari). DURKP Nagari merupakan bahan usulan nagari dalam musrenbang kabupaten di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Februari. Tahapan musrenbang akan berlanjut menjadi musrenbang kabupaten di bulan maret, kemudian musrenbang provinsi April dan musrenbang nasional pada bulan Mei.
Semua hasil prioritas musrenbang akan menjadi RKP kabupaten sesuai kewenangan kabupaten. Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi masuk dalam agenda musrenbang provinsi apabila masuk prioritas menjadi bagian RKP pemerintah provinsi. Begitu juga pada tahapan nasional. RKP Kabupaten, RKP Provinsi dan RKP pusatyang menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) danpenyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sedangkan sebagai muara kebijakan, nagari merupakan objek / sasaran dari kebijakan daerah. Semua kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan bermuara di nagari. Berdasarkan tertib waktu pengelolaan keuangan, baik APBNag, APBD Provinsi/Kabupaten maupun APBN, akan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Berdasarkan kronologis tersebut, menjadi sebuah hal yang menarik di Kabupaten Padang Pariaman jika pada bulan Januari belum ada satupun nagari yang menetapkan APBNagari Tahun 2021. Hasil komunikasi dengan pemangku kepentingan menyatakan bahwa pedoman APBNagari Tahun 2021 belum ada dipublikasikan maupun sosialisasi. Sehingga hal ini menjadi alasan bagi nagari atas keterlambatan dalam proses penyusunan RAPBNagari.
Pedoman Penyusunan
APBNagari
Sinkronisasi tahapan perencanaan dan penganggaran di nagari sesuai ketentuan Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka pedoman penyusunan APBNagari seharusnya sudah ditetapkan sebelum tahapan penetapan RKP Nagari. Penyusunan rancangan RKP Nagari dimulai pada bulan Juli, paling lambat ditetapkan menjadi RKP Nagari pada akhir bulan September. Penetapan RKP Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari. Untuk selanjutnya menjadi dasar tahapan penyusunan RAPBNagari pada bulan Oktober.
Sebagai analogi pembanding, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pedoman penyusunan RAPBD adalah pertengahan tahun, untuk sinkronisasi dengan tahapan penyusunan perencanaan keuangan daerah. Untuk tahun 2021, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan pada 28 Juli 2020 dan diundangkan pada 10 Agustus 2020.
Padahal, dalam sisi tahapan kebijakan sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan DPRD harus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat akhir bulan November tahun berjalan. Dengan demikian proses penetapan RAPBNagari lebih dahulu sebulan dari proses penetapan RAPBD.
Sekretaris Nagari selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Nagari (PPKN) mengoordinasikan penyusunan RAPBNagari berdasarkan RKP Nagari dan pedoman penyusunan APBNagari yang diatur dalam Peraturan Bupati. Materi pedoman penyusunan APBNagari berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan kewenangan Nagari dan RKPNagari; prinsip penyusunan APBNagari; kebijakan penyusunan APBNagari; teknis penyusunan APBNagari; dan hal khusus lainnya.
Dalam tataran praktis,
materi pedoman penyusunan APBNagari bisa diperkaya dengan hasil evaluasi laporan
penyelenggaraan pemerintahan Nagari (LPPN) kepada bupati,
indikator tingkat perkembangan dan kemajuan nagari serta isu-isu strategis yang
menjadi kewenangan dan prioritas di Nagari.
Evaluasi LPPN
Di antara materi yang perlu menjadi substansi dalam pedoman penyusunan APBNagari adalah evaluasi LPPN. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, walinagari wajib menyampaikan LPPN kepada bupati melalui camat. Laporan ini wajib disampaikan walinagari kepada bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Nagari, melainkan juga melalui dokumen LPPN disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan nagari selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPN disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Muatan materi LPPN meliputi pendahuluan; program kerja; pelaksanaan APBNagari; keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; penutup. Program kerja terdiri dari empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Program kerja memuat uraian tentang program dan kegiataan dari masing-masing bidang dengan mengacu kepada RKP Nagari dan RPJM sesuai kewenangan Nagari. LPPN akhir tahun anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan desember.
LPPN tidak hanya setumpukan dokumen yang disampaikan oleh walinagari, tetapi merupakan bahan kajian untuk kelanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari. Sebagai bahan kajian, tentu ada indikator yang menjadi tolok ukur dari masing-masing kegiatan. Berdasarkan capaian tolok ukur, maka evaluasi LPPN dapat menjadi bahan untuk penyusunan pedoman APBNagari tahun berikutnya.
LPPN digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Hasil evaluasi kebijakan dan pengawasan akan menjadi acuan dalam kebijakan pedoman APBNagari tahun berikutnya serta menjadi input bagi kebijakan daerah. Terhadap aparatur pemerintah nagari (walinagari dan perangkat nagari) tentu bisa dijadikan alat ukur oleh pemerintah kabupaten dalam bentuk pemberian reward dan punishment. Aparatur pemerintah nagari yang memiliki kinerja baik tentu sudah sewajarnya mendapatkan reward atau penghargaan. Begitu juga sebaliknya, aparatur nagari yang berkinerja rendah harus ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah maupun nagari. Tindak lanjut dalam kebijakan nagari dapat diintervensi melalui pedoman penyusunan APBNagari.
Indeks Desa Membangun
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan kebijakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data dasar pembangunan desa. IDM disusun berdasarkan indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan pangan. Hasil pengolahan data tersebut akan menampilkan empat kategori desa, yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. Pengelompokan ini menjadi status kemajuan desa yang merupakan dasar dalam penghitungan Prioritas Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 303 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, memberikan catatan khusus untuk Kabupaten Padang Pariaman yaitu masih ada empat Nagari dalam status desa tertinggal dan satu Nagari dalam status Desa Mandiri yaitu Nagari Sungai Sariak. Empat Nagari dengan status Desa Tertinggal yaitu Sungai Buluah Timur, Malai V Suku Timur, Koto Dalam Selatan dan Koto Dalam Barat. Selebihnya berkisar pada status desa berkembang dan desa maju.
Hasil publikasi Keputusan Dirjen PPDM di atas seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam pedoman penyusunan APBNagari. Keputusan ini sudah dipublikasikan sejak Juli 2020. Sedangkan dalam hal prioritas dana desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Permendesa ini ditetapkan
pada tanggal 14 September 2020.
Terkait plafon dana desa
tahun 2021, Kementerian Keuangan sudah mempublikasikan sejak 29 September 2020
di situs http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307.
Evaluasi APBNagari
Walinagari dan Badan Permusyawaratan Nagari membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari paling lambat pada akhir bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menyampaikan hasil evaluasi kepada Wali Nagari paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterima rancangan dimaksud. Tahapan ini akan menghabiskan waktu pada bulan November tahun berjalan.
Sedangkan pada bulan Desember merupakan agenda Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari untuk proses menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan APBNagari. Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Wali Nagari menjadi Peraturan Nagari tentang APBNagari paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Walinagari menyampaikan Peraturan Nagari tentang APBNagari dan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APBNagari kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Berdasarkan kronologis tersebut, maka pada terhitung tanggal 1 Januari 2021 idealnya roda Pemerintah Nagari sudah berjalan dengan menggunakan bahan bakar APBNagari 2021. Bukan seperti saat ini, Januari tanpa APBNagari.
Dari kronologis tahapan tersebut, kembali kepada urgensi dan substansi pertemuan Forum Walinagari dengan DPRD, merupakan agenda penting dalam rangka mengingatkan pemerintah kabupaten, khususnya perangkat daerah terkait untuk bekerja sesuai dengan tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan nagari.
Dengan kata lain, sudah saatnya Januari sudah ada APBNagari. (*)
*) Pemerhati pemerintahan nagari