Agam Gelontorkan Rp225 M Bangun 83 Gedung dan Infrastruktur

0


 

Agam, (Sumbar)-Sejak kurun waktu 2015 hingga 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam telah menggelontorkan dana besar untuk membangun fasilitas dan infrastruktur dasar masyarakat.

Terhitung lebih kurang Rp225 miliar dikucurkan pemerintah daerah ini dalam membiayai pembangunan 83 gedung perkantoran dan infrastruktur publik untuk Rang Agam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun menuturkan sejak tahun 2015 Pemkab Agam makin concern untuk membenahi sarana dan prasarana publik. Pembenahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Agam, selama 5 tahun terakhir pemerintah daerah telah mengalokasikan Rp225 miliar untuk pembangunan gedung dan infrastruktur,” ujarnya saat peresmian penggunaan gedung di lingkup Pemkab Agam, Rabu (27/1) di Balairung.

Disebutkan, sejak 5 tahun terakhir Pemkab Agam setidaknya merampungkan pembangunan sebanyak 83 gedung dan infrastruktur. Dirinci, tahun 2015 telah dibangun sebanyak 13 gedung dan infrastruktur lainnya, dengan total anggaran sebesar Rp21 miliar.

Pada tahun 2016 telah dibangun 13 gedung dan infrastruktur lainnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar. Tahun 2017 telah dibangun 13 gedung dan infrastruktur lainnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp32 miliar.

Kemudian, di tahun 2018 telah dibangun 11 gedung dan infrastruktur lainnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp31 miliar. Tahun 2019 dan 2020 pun telah dirampungkan pembangunan 31 gedung dan infrastruktur lainnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp108,9 miliar.

“Sementara, pada hari ini dilaksanakan peresmian secara simbolis penggunaan 31 bangunan gedung dan infrastruktur pemerintah Kabupaten Agam yang dibangun dalam rentang 2019-2020,” sebutnya.

Menurutnya, pesatnya pembangunan di Kabupaten Agam merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016-2021.

Dikatakan dalam peraturan tersebut termaktub visi pembangunan Kabupaten Agam.

“Berangkat dari visi tersebut dan dalam rangka mewujudkan tata pola serta arah pembangunan Kabupaten Agam ke depan yang terintegrasi dan terinterkoneksi, maka diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana fisik penunjang aktivitas pemerintahan,” ujarnya. (PN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top