Sikabaluan Canangnews.com,Alak toga dalam melamar seorang wanita di Mentawai cukup unik,semua Keluarga pihak lelaki wajib mengikuti prosedur adat bila ingin menemui keluarga dari pasangan calon.
Alak toga yang dimaksud tersebut ialah denda yang telah disepakati oleh pihak mempelai wanita yang ingin dilamar sebagai salah satu syarat dalam melamar.
Tepatnya di dusun Ukra Sirilanggai Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara,Alak toga tersebut masih kental diterapkan di tempat tersebut,sehingga pihak keluarga laki-laki yang datang melamar wajib mengikuti dan melaksanakan aturan yang ditetapkan di daerah tersebut.Senin (28/12/20).
Pihak keluarga laki-laki menaiki tangga rumah dari wanita sebelumnya memberikan salam lalu mengambil posisi masing masing sehingga membentuk sebuah lingkaran,dalam hal ini langsung di ambil alih oleh penatua baik yang datang melamar maupun yang dilamar untuk membuka sepata kata dalam membuka acara sebagai salah satu rangkayan acara pasinounou melamar.
Yang dituakan dari pihak lelaki akan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangnya,dengan menyampaikan pepata untuk membuka sebuah acara
yang ditujukan kepada keluarga pihak wanita untuk dipertimbangkan bersama.
Sesudah pihak keluarga lelaki menyampaikan semua maksud dan tujuan kedatanganya, maka pihak wanita mesti memberikan jawaban supaya pokok pembahasan dapat menyambung .
Disinilah sikebukat atau yang dituakan dari keluarga calon mempelai wanita menyampaikan denda adat syarat untuk dapat mengambil anak untuk dijadikan pasangan hidup yang sah namun semuanya berjalan sesuai aturan wilayah masing-masing.
Denda langsung ditetapkan oleh penatua dari pihak keluarga wanita untuk di laksanakan oleh pihak lelaki dalam melamar sehingga anaknya resmi menjadi pasangan yang sah.
Semua itu bertujuan untuk mengikat wanita agar memberikan hati sepenuhnya kepada calon suami sebagai pasangan hidup,sehingga dapt menjaga diri hingga diselenggarakannya pesta pernikahan yang sah.
Adapun bentuk denda adat yang masih kental dan berlaku di Mentawai tepatnya di dusun Ukra Sirilanggai Ialah Kualik nomor 30 dua buah,Kampak nomor 20 dua buah,parang panjang dengan merek balak enam dua buah,periuk nomor 10 dua buah,Kelambu nomor 6 dan administrasi Rp 400.000.
Puncak dari semua rangkaian kegiatan tersebut ialah penyerahan kain panjang simbol pengikat akan keafsahan pertunangannya untuk dapat melanjutkan pesta pernikahan pada waktu yang ditentukan disamping itu pihak mempelai lelaki mempersiapkan segala hal yang telah disepakati dan diantarkan besok paginya.(JS)