Sosialisasi Peraturan Kepegawaian: Mulai 2021 TPP Naik 70%

0


Lubuk Alung, CanangNews – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Jonpriadi SE MM membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini bertempat di Lubuk Alung, Selasa (1/12/2020).

Mewakili Bupati Padang Pariaman, Jonpriadi mengucapkan terimaksih kepada narasumber yang telah bersedia membina dan memberikan arahan yang sangat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Kegiatan kita pada hari ini dinamakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian. Meskipun aturan ini telah lama dibuat, namun dalam realisasinya karena kesibukan aktivitas selama ini kerap membuat kita lupa terhadap peraturan tersebut," ujarnya.


Ia menambahkan, mulai tahun 2021 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana PPPK ini hanya untuk posisi pekerjaan yang kosong.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ulas dia, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi ketika menjadi ASN. Di antaranya ada aturan dan larangan yang harus ditaati pada masa pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung, Dalam hal ini, ASN harus hati-hati dalam menggunakan sosial media sehingga tidak berdampak terhadap pekerjaan.

Menyangkut tunjangan penghasilan pegawai (TPP), urai Jonpriadi, hanya diberikan jika pemerintah daerah dapat memberikan tunjungan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman saat ini tengah berupaya untuk menaikan TPP sebesar 70 persen mulai tahun 2021. Mudah-mudahan terealisasi sesuai keinginan bersama.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan-aturan yang harus ditaati dan dipatuhi," katanya lagi.


Sebelumnya, Kepala BKPSDM Drs Armeyn Rangkuti MSi dalam laporannya menyebutkan, tujuan pelaksanaan sosialisai ini untuk pembinaan pegawai negeri sekaligus untuk pembinaan disiplin seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Materi yang disampaikan di antaranya aturan terkait disiplin kepegawaian dan sosialiasi peraturan bupati tentang revisi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2020," katanya menjelaskan.

Narasumber pada sosialisasi ini, tambah Rangkuti, berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru. Dalam sosialisasi ini juga diadakan pengenalan aplikasi TPP. Sedangkan peserta sosialisasi ini semua kepala sub bagian (kasubag) umum dan kepegawaian di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top