Dua Tahun Berturut-turut, Lapas Kelas IIA Bukittinggi Dapat Penghargaan Kriteria Pelayanan Publik Basis HAM

0


Bukittinggi, CanangNews - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, di jalan raya km 08 Biaro Kabupaten Agam, merupakan bangunan baru pengganti bangunan lama yang terletak di pusat kota wilayah setempat. Bangunan Lapas Biaro difungsikan pada tahun 1991 hingga sekarang.

"Kapasitas hunian sebanyak 242 orang dan keadaan isi lapas per 14 Desember 2020 adalah sebanyak 681 orang narapidana dan tahanan serta 63 orang petugas ."ungkap Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten saat adakan temu ramah dengan Insan Media di kantor PWI Bukittinggi, Kamis (17/12).

Pada acara yang juga dihadiri para Staff Lapas Biaro dan Ketua PWI Bukittinggi Anasrul. Disebutkan, pada tahun 2020 lapas kelas II A Bukittinggi telah melaksanakan Program Pembebasan Bersarat (PB) sebanyak 40 orang,Cuti Bersyarat (CB) 17 orang dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Program Asimilasi Covid-19 bagi warga Binaan lapas dilaksanakan berdasarkan PERMENKUMHAM nomor 10 Tahun 2020 sejumlah 121 WB mendapatkan program asimilasi dalam kurun waktu April-Desember 2020.

"Pada 10 Desember 2020 pihaknya mendapat penghargaan kriteria pelayanan publik berbasis HAM dalam Dua tahun berturut turut dari Direktorat Jendral HAM," urai Marten

Ia menjelaskan, beberapa daerah telah melakukan penambahan dan pengembangan lapas itu sendiri. Namun belum bisa menyelesaikan masalah karena lajunya kejahatan lebih cepat dari pada membangun lapas.

Dengan begitu, untuk mengatasinya dilakukan asimilasi dan remisi. Berhubung masih dalam pandemi Covid-19 serta mempelajari hak WB, sehingga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.

"Perihal cuti bebas dan cuti menjelang bebas sudah kita berikan sesuai dengan standar aturan tanpa dibebani lagi pungutan dan biaya lain. Tentu dengan ketentuan sarat bagi napi seperti berkelakuan baik dan memenuhi administrasi dan menjalani dua pertiga masa tahanan," Tukas Marten.

Kedepan pihaknya berharap, Lapas Kelas IIA Bukittinggi selalu aman, tidak banyak napi yang membuat gangguan kamtib dan Covid-19 cepat berakhir. Sehingga peraturan pembatasan kunjungan napi terkait pandemi bisa normal kembali, hingga para tahanan bisa dikunjungi para sanak keluarganya dan tenang menjalankan hukumannya. (Nas)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top