Agam, -Pjs Bupati Agam, Benni Warlis, selaku ketua tim gabungan sosialisasi penegakkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) mensosialisasikan Perda tersebut kepada perwakilan tiga kecamatan yang ada di daerah itu.
Kegiatan ini diikuti dari perwakilan Kecamatan Ampek Angkek, Canduang dan Baso, yang dipusatkan di Aula SMKN 1 Kecamatan Ampek Angkek, Sabtu (10/10).
Pjs Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan, saat ini banyak rumor beredar di tengah masyarakat, yang menyatakan Covid-19 ini sebenarnya tidak ada. Sehingga masyarakat tidak percaya dan beranggapan wabah ini tidak berbahaya serta lalai akan protokol kesehatan.
“Memang bentuk dan keberadaan virus ini tidak bisa diketahui, namun virus ini sangat mematikan,” ujarnya.
Lebih dari 6 bulan pemerintah fokus dalam penanganan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya. Namun jumlah kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi.
“Saat ini, hal yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadarannya agar mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan, edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat adanya sanksi hukum.
“Tanpa adanya sanksi, edukasi yang diberikan tidak akan berhasil, karena hal ini sebelumnya telah kita lakukan selama 2 bulan lebih,” tambahnya.
Lebih lanjut Benni Warlis menjelaskan, sanksi bagi pelanggar prokes semuanya terdapat dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK). (BJR)
“Beberapa hari belakangan, tim sosialisasi Kabupaten Agam telah turun untuk mensosialisasikan di setiap kecamatan dan nagari,” ujarnya.
Benni Warlis berharap, dengan adanya Perda AKB ini, masyarakat dapat menjalankan dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga bisa menekan angka penularan Covid-19.