Catatan Bagindo Yohanes Wempi
URANG Piaman yang maju jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ada 3 orang atau 2 pasangan calon (paslon), yaitu H Fakhrizal juga rang sumando Piaman, Drs Ali Mukhni (Bupati Padang Pariaman) dan Genius Umar (Walikota Pariaman); atau Paslon Fakrizal – Genius Umar dan Paslon Mulyadi – Ali Mukhni. Dengan posisi ini, banyak yang memprediksi, suara Piaman Laweh akan pecah menjadi dua kubu yang dapat berakibat peluang urang Piaman memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kecil.
Dengan adanya dua paslon gubernur dan wakil gubernur ini, konon menyebabkan perantau asal Piaman Laweh (Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan sebagian wilayah Kabupaten Agam bagian barat) yang tergabung dalam paguyuban PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman) bisa "basiarak sasamo awak" atau terbagi menjadi dua kubu. Ada Kubu PKDP pendukung Fakhrizal – Genius Umar dan Kubu PKDP pendukung Mulyadi – Ali Mukhni. Jika ini terjadi, dapat merusak silaturrahim dalam organisasi perantau asal Piaman.
Penulis yang juga aktif di PKDP Sumbar merasa prihatin melihat kondisi "baserak-seraknyo" organisasi perantau asal Piaman ini karena sudah diseret-seret ke ranah kepentingan politik praktis oleh beberapa orang pengurus tanpa keputusan resmi organisasi, mulai dari Dewan Pimpin Pusat (DPP) sampai ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKDP untuk dukung-mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur.
Secara organisasi, PKDP merupakan organisasi modren, tertata rapi, legal di lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM serta miliki kepengurusan. Sewaktu Ajo Suhatmansyah menjadi ketua dan Ajo Ruslan Abdul Gani sekretaris jenderal DPP PKDP, DPW PKDP sudah terbentuk di 19 provinsi dan ratusan DPD PKDP kabupaten / kota secara legal.
Sepengetahuan penulis, menyimak dari kata sambutan Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKDP Ruslan Abdul Gani pada acara Deklarasi M-AJo (Mahyeldi – Audy) Piaman Laweh, Selasa lalu, ia mengatakan bahwa secara organisasi sudah ada ketetapan sikap PKDP dalam Pilkada Sumbar pada tahun 2010. Hasil rapat pleno DPP PKDP itu menyatakan bahwa organisasi PKDP jika ada putra (sumando, putra asli) Piaman maju 1 orang dalam Pilkada Sumbar maka wajib PKDP secara organisasi memenangkannya. Namun, jika ada 2 orang putra Piaman Laweh maju ke Pilkada Sumbar, maka organisasi PKDP netral, tidak boleh terlibat dalam pemenangan.
Aturan atau keputusan DPP PKDP tersebut, kata Ajo Ruslan Abdul Gani, belum dicabut atau diganti. Oleh karena itu, organisasi PKDP harus netral dalam Pilkada Sumbar tahun ini lantaran ada 2 orang putra Piaman yang maju.
Secara organisasi, perantau asal Piaman (PKDP) yang tersebar di 17 kabupaten / kota di Sumbar memiliki potensi dukungan atau pemilih yang luar biasa. Sebab, perantau Piaman secara organisasi PKDP dimaksud secara etnografis meliputi wilayah asal Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, sebagian wilayah Kota Padang yang dahulunya merupakan wilayah Padang Pariaman serta Tanjung Mutiara – wilayah barat Kabupaten Agam.
Apabila dikapitalisasi suara mereka, jumlahnya bisa mendekati lebih kurang 800ribu pemilih, menyebar di seluruh Sumatera Barat. Artinya, jika ada paslon putra Piaman tunggal yang maju, PKDP bisa menjadi penentu kemenangan paslon tersebut menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Pecah-belahnya potensi suara Piaman sudah terjadi karena ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur asal Piaman yang maju di Pilkada Sumbar 2020. Di lapangan pun sudah nampak. Nah, ke depan berarti secara organisasi PKDP harus diselamatkan, atau organisasi tidak boleh mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur mana pun dalam Pilkada Sumbar 2020 ini sesuai dengan keputusan pengurus DPP PKDP pada tahun 2010 tersebut.
Penulis menghimbau kepada seluruh pengurus DPP, DPW dan DPD PKDP agar menyelamatkan organisasi dengan tidak menyeret-nyeret untuk kepentingan politik praktis yang dapat merugikan perantau asal Piaman itu sendiri. Jika ada dari pengurus atau perantau Piaman yang berminat mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur, ya dipersilahkan. Namun, jangan membawa-bawa nama organisasi PKDP secara institusi.
Keputusan DPP PKDP tahun 2010 tentang Pilkada Sumbar sudah jelas dan tegas. Kepengurusan DPP PKDP pimpinan Ajo Refrizal saat ini tidak membuat keputusan baru tentang Pilkada Sumbar 2020 karena disinyalir DPP PKDP tidak aktif kepengurusannya. Maka, jika keputusan terbaru tidak ada, maka keputusan yang lama tetap dipakai dan dipedomani.
Penulis perlu ingatkan, mari selamatkan organisasi PKDP yang telah lama berdiri, bahkan sejak sebelum kemerdekaan, awal abad XX dan awal setelah proklamasi kemerdekaan. Sebab, budaya orang Piaman yang suka merantau pada masa dahulu seperti ke Lampung, Medan, Aceh, Palembang, Batavia, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi serta Maluku dan Irian Jaya.
Warga Piaman Laweh ini membentuk organisasi perantau dengan nama berbeda-beda di setiap daerah. Barulah ketika Anas Malik (almarhum) menjadi Bupati Padang Pariaman (1980-1990), ia meminta warga Piaman di perantauan untuk bersatu membantu membangun Padang Pariaman. Sehingga 1984 secara resmi berbagai organisasi perantau asal Piaman bernaung dalam wadah PKDP.
Penulis yang juga Wakil Ketua DPW PKDP Sumbar yang telah mundur 11 bulan yang lalu karena rencana maju jadi Calon Bupati Padang Pariaman menghimbau kepada pengurus, anggota, tokoh perantau Piaman secara PKDP, mari selamatkan organisasi PKDP agar tidak terjadi pecah-belah dalam Pilkada Sumbar 2020. [*]