Parikmalintang, CanangNews - Sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo dan Pimpinan DPR bahwa draft final UU Ciptaker omnibus law diserahkan secara resmi ke pemerintah oleh DPR pada Rabu 14 Oktober 2020. Maka dari itu dibentuk Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas beberapa uraian substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dimoderatori oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D.
Dalam rangka senergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, S.E., M.M. beserta jajaran pemerintah kabupaten (pemkab) menghadiri Rapat Koordinasi ini secara virtual melalui video conference (vidcon) di Lt. 2 Ruang Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang, Rabu (14/10/2020).
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. ini dihadiri oleh Menko Bid Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BPKM.
"Draf UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman. Undang-undang ini mendukung agar tidak terjadinya korup dan juga membuka lapangan kerja di pulau lain selain Jawa dan juga adanya pemerataan pembangunan serta mempermudah pendirian badan usaha." Tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam menjelaskan Tujuan dan Substansi UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, ia juga memaparkan beberapa peran pemerintah daerah dan DPRD yaitu pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan berusaha, penerapan sistem perizinan secara elektronik, dan penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi perda yang mengacu kepada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. memaparkan dalam Urgensi RUU Cipta Kerja bahwa dengan adanya UU ini diharapkan pemerintah dapat menyediakan dan mempertahankan penciptaan lapangan kerja 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun. Dalam rapat ini ia juga memaparkan grafik terkini perihal kondisi tenaga kerja di Indonesia yaitu angkatan kerja sebanyak 133, 56 juta yang mana sebanyak 126,51 juta bekerja dan 7,05 juta pengangguran.
Terkait hal ini ia juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak akan mengeploitas tenaga kerja karena waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yang meliputi 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu, yang mana waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.
Dalam kesempatan ini ia membenarkan perihal adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Pesangon yang betul-betul bisa diterima oleh pekerja/buruh yang hari lalu banyak dipermasalahkan oleh masyarakat pekerja/buruh. Serta upah minimum yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
"Kita juga sudah membuat jadwal bersama forum Tripartit Nasional untuk membahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan kami membuka diri kepada akademisi, pakar hukum, ketenagakerjaan, rektor dan beberapa perangkat dan forum lainnya terkait dengan muatan RUU pemerintah" Lanjut Ida Fauziyah
Menteri Dalam Negeri Indonesia Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk kepala pemerintahan seperti Gubernur, Wali Kota, Bupati dan dinas-dinas terkait untuk mengkomunikasikan beberapa substansi UU Cipta Kerja dan memperbaiki beberapa kesalahan pahaman dalam menerima informasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. (YS/HP³/ZT)