Jadi Khatib Jumat, Pjs Bupati Agam Sosialisasikan Perda AKB

0


Agam, -Pemerintah Kabupaten Agam gencar melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu momentum yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memanfaatkan khutbah Jumat untuk menyampaikan aturan Perda ABK tersebut.

Hari ini, Jum’at (9/10) di Masjid Raya Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara, Pjs. Bupati Agam Benni Warlis langsung menyampaikan sosialisasi kepada sidang jamaah sebagai khatib jumat.

Dalam khutbah singkatnya, bupati juga menyampaikan ajakan agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan menjelang Pilkada dan pasca Pilkada 9 Desember mendatang.

Menurut bupati, saat ini umat manusia sedang diuji dengan Covid-19.

“Sebagai manusia kita senantiasa diharuskan berdo’a dan tawakal terhadap segala yang menimpa kita baik itu ujian maupun musibah,” jelas Benni.

Wabah Covid-19 sudah menjadi pandemi dan mewabah hampir di seluruh penjuru dunia.

Namun, jelas bupati, di samping doa, manusia juga dianjurkan untuk tetap berikhtiar (berusaha) agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Kehadiran pemerintah, jelas bupati, baik pusat, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota saat ini tengah berupaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, sahabat dan orang lain.

Di samping menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dengan membuat produk hukum.

Subtansi dari aturan tersebut, terang bupati, bukan maksud dan tujuannya untuk memberikan sanksi atau “memenjarakan” masyarakat, namun mengedukasi masyarakat agar patuh dan mewaspadai Covid-19 agar tidak menularkan dan tidak tertular, sehingga bisa memutus rantai penyebarannya.

Usai shalat Jum’at, bupati mengaku optimis sosialisasi Perda yang disampaikan melalui mimbar Jum’at akan lebih ampuh karena dipastikan umat muslim akan datang ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at.

Benni juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Agam, alim ulama, ninik mamak, TNI-Polri, aparatur sipil negara, organisasi kemasyarakatan pemuda, lembaga swadaya masyarakat, tenaga kesehatan dan seluruh komponen masyarakat yang mendukung dalam sosialisasi Perda AKB dan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top