Ketiga tersangka dan Tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel |
PESISIR SELATAN - Aksi pencurian laptop yang dilakukan oleh 3 (Tiga) orang perempuan, masing T (20), E (27) dan R (21) warga kampung Pasir nan Panjang, Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Aksi ketiganya harus berakhir ketika tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres
Pessel berhasil membekuk ketiga perempuan tersebut dirumahnya masing - masing,
di kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis (22/10) pukul 15.00 Wib.
Aksi nekat menggondol 1 (satu) unit laptop tersebut dilakukan di sebuah rumah warga di Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa, S.IK menegaskan, penangkapan ketiga tersangka, masing T, E dan R warga Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan berawal dari laporan warga.
"Kita langsung turunkan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel kelapangan, melakukan penyelidikan," terang Allan.
Disebutkan Kasat Reskrim, tersangka pertama T berhasil diamankan diamankan di rumahnya, Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dari penyidikan terhadap T, anggotanya kembali mengamankan dua tersangka lainya, yaitu E dan R warga kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Toshiba warna hitam yang mana sebelumnya disembunyikan oleh 3 (tiga) orang pelaku dirumah salah tetangga tersangka T.
"Ketiga tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian laptop tersebut,"
"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawan, dan barang bukti langsung ikut diamankan ke Polres Pessel," ungkap Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ketiganya harus mendekam di ruang sel tahanan Polres Pessel guna penyidikan lebih lanjut. (can)