Catatan Fauzi Al Azhar SAP MAP *)
HARI ini, 19 Oktober 2020, genap empat tahun usia 43 nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Secara de jure sebenarnya 43 nagari
hasil pemekaran ini sudah lahir sejak 28 Februari 2013
melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.
Namun,
walaupun perda ditetapkan tahun
2013, secara de facto pelaksanaan kebijakan baru bisa direalisasikan
pada 19 Oktober 2016 dengan pelantikan 43 penjabat walinagari.
Usia empat tahun dalam ukuran penyelenggaraan pemerintahan nagari (pemnag) memang masih sangat belia. Tetapi, kalau diukur dengan masa jabatan walinagari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan lama masa jabatan enam tahun, usia ini sudah cukup untuk mengukur capaian pemerintah nagari dalam pelaksanaan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah – ed) nagari. Periode ini merupakan ‘masa remaja menjelang dewasa’ dalam masa jabatan walinagari, masa-masa yang penuh produktifitas.
Walinagari defenitif 43 nagari tersebut dilantik pada tanggal 31 Mei 2018 bersama dengan 31 walinagari lainnya. Berdasarkan masa jabatan walinagari defenitif tersebut, rentang waktu yang sudah dijalani adalah lebih dari dua tahun empat bulan. Waktu dua tahun empat bulan merupakan sebuah proses yang cukup untuk mengevaluasi capaian dari RPJM masing-masing nagari. Pelaksanaan evaluasi ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Padang Pariaman melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa/ nagari (LPPD). Sedangkan bagi badan musyawarah (bamus) nagari, melalui mekanisme evaluasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban walinagari.
Penataan nagari dilakukan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat serta dukungan sumber daya melalui pendapatan asli nagari. Secara kuantitas, struktur pemerintahan pada 43 pemerintah nagari sudah terisi sesuai dengan kebutuhan, sedangkan secara kualitas butuh penelitian dan kajian secara mendalam melalui indikator yang valid dan reliabel untuk mendapatkan penilaian yang objektif.
Terkait dengan aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pendapatan asli nagari, penulis memberikan catatan perjalanan empat tahun atas eksistensi atau keberadaan 43 nagari hasil pemekaran ini.
Pertama, sarana perkantoran pemerintah nagari. Kantor nagari merupakan hal pokok dan utama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan nagari serta pelayanan masyarakat. Dari 43 kantor walinagari, belum ada satupun yang memenuhi aspek sarana dan prasarana pelayanan publik untuk pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Lebih dari separo masih dalam kondisi kantor nagari dengan menggunakan fasilitas sewa, atau bangunan milik masyarakat. Pembangunan kantor walinagari yang representatif serta memenuhi aspek sarana dan prasarana pelayanan publik sangat mutlak dilakukan.
Kedua, pemutakhiran data kependudukan sebagai akibat dari pelaksanaan penataan nagari belum dilakukan secara maksimal. Akurasi data kependudukan sebagai akibat penataan nagari bisa dicek melalui aplikasi prisma nagari dan aplikasi SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan – ed) nagari yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada seluruh nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Masih banyak data penduduk nagari pemekaran yang tercatat dalam data SIAK di nagari induk. Kondisi ini sebenarnya merupakan kerugian bagi nagari pemekaran, antara lain berupa pengurangan alokasi dana transfer, baik alokasi dana nagari (ADN) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa (DD) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga, pelaksanaan pelayanan publik administrasi kependudukan. Penerapan kebijakan layanan administrasi kependudukan secara online sejak Oktober 2019 melalui layanan Nagari Go Digital (Nagita) membutuhkan dukungan dan peran serta aktif dari pemerintah nagari.
Berdasarkan evaluasi secara berkala, beberapa nagari dari 43 nagari pemekaran menunjukkan tingkat pelayanan administrasi kependudukan layanan Nagita yang sangat bagus. Pemerintah nagari ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung pelayanan yang membahagiakan masyarakat, dengan melengkapi aspek-aspek pelayanan publik di nagari. Komitmen yang tinggi dalam pengelolaan data kependudukan ditunjukkan dengan melakukan proses akurasi data kependudukan melalui aplikasi Prisma Nagari dan aplikasi SIAK level Nagari. Dalam hal ini, pemerintah nagari memperoleh manfaat dari data penduduk yang akurat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Data administrasi kependudukan yang akurat dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Nagari tersebut antara lain Kudu Gantiang Barat, Koto Dalam Barat (KDB), Koto Dalam Selatan (KDS), Malai V Suku Timur, Campago Selatan, Sikucua Timur, Bisati Sungai Sariak, Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian (KKS), Balah Hilia Lubuak Aluang dan Sungai Abang Lubuak Aluang. Bahkan nagari tersebut mengalahkan pelayanan di nagari induk, seperti KDB dan KDS bisa mengalahkan Koto Dalam. Begitu juga dengan Campago Selatan, Sikucua Timur, Malai V Suku Timur dan KKS.
Keempat, sumber pendapatan terbesar berasal dari dana transfer. Sebagaimana kondisi umumnya desa-desa di Indonesia, nasib ke-43 nagari pemekaran ini (plus nigari-nagari lainnya) masih bergantung pada kucuran dana transfer dari pemerintah berupa DD APBN dan ADN APBD Kabupaten Padang Pariaman. Kondisi ini selalu menjadi alasan klasik sebagai senjata pamungkas dalam setiap kebijakan penganggaran di nagari. Dengan kata lain, nagari tidak dapat berbuat banyak karena keterbatasan anggaran.
Kondisi ini ke depan akan semakin sulit, dengan munculnya beberapa usulan pemekaran nagari baru. Dengan adanya penambahan nagari baru, maka porsi alokasi dana nagari akan semakin kecil, sehingga akan menyulitkan dalam proses kebijakan penganggaran di nagari.
Terkait dengan kondisi tersebut, penulis berkenan melakukan sumbang saran untuk pelaksanaan kebijakan nagari, terutama untuk tahun 2021.
Pertama, pembangunan kantor nagari representatif mutlak menjadi prioritas oleh walinagari saat ini. Pembangunan kantor yang representatif merupakan kebutuhan pelayanan sekaligus prestasi bagi walinagari dan menjadikan monumen pengukuhan catatan sejarah sebagai Nagari defenitif.
Kedua, akurasi dan validasi data kependudukan harus dilakukan secepatnya. Dengan data penduduk yang akurat dan valid merupakan langkah awal untuk penyusunan kebijakan yang tepat bagi nagari. Penduduk merupakan subjek dan sekaligus sebagai objek bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari. Bagaimana pemerintah nagari akan dinilai berhasil kalau data penduduk tidak akurat?
Ketiga, menjadikan kantor nagari sebagai pusat pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui pemenuhan aspek-aspek pelayanan publik secara bertahap. Kegiatan pemenuhan aspek-aspek pelayanan publik tidak hanya tertumpu kepada APB Nagari, tetapi harus mengupayakan sumber-sumber lain. Beberapa pemerintah nagari telah melakukan terobosan seperti menyediakan akses internet gratis seperti di Nagari Kudu Gantiang Barat, Kurai Taji Timur dan Lareh Nan Panjang Selatan.
Tidak hanya optimalisasi kantor nagari, pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi informasi untuk dukungan pelayanan di nagari telah mendorong Nagari Sungai Abang Lubuak Aluang dan Nagari Kampuang Galapuang Ulakan misalnya mengembangkan layanan berbasis android.
Keempat, optimalisasi potensi sumber daya nagari untuk pengembangan sumber pendapatan nagari. Sumber daya manusia (SDM) nagari harus dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan potensi ekonomi yang akan menjadi sumber pendapatan nagari. SDM tidak hanya penduduk nagari, tetapi juga anak nagari yang berada di luar dimanfaatkan untuk transformasi ide, sumber daya keuangan serta sarana dan prasarana bagi kemajuan nagari.
Kelima, perlu dilakukan evaluasi terhadap perjalanan pemerintahan pada 43 nagari pada semua aspek dengan dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Evaluasi yang objektif diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari pada tahun berikutnya. Evaluasi ini juga bermanfaat terhadap proses penataan nagari yang sedang berlangsung saat ini.
Semoga 43 nagari hasil penataan tahun 2013 bisa lebih baik dan menjadi pemicu serta pemacu pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman.
*) Kepala Seksi Pendataan Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat -- editor Zakirman Tanjung