Agam, -Pemerintah Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam gelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tantang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (14/10).
Sosialisasi dengan melibatkan Forkopimca ini, dilakukan kepada seluruh nagari yang diawali di Nagari Koto Tuo, seiring dengan pemberlakukan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 itu.
Camat IV Koto, Ekko Espito memaparkan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diatur dalam Perda AKB tersebut, serta bentuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan baik pelanggar perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha.
“Selama ini berbagai imbauan telah dikeluarkan baik oleh pemerintah kecamatan maupun kabupaten, tapi masih ada masyarakat yang belum mengindahkannya,” ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, dengan adanya sanksi masyarakat akan lebih disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin merebak dapat diatasi.
“Sosialisasi Perda ini harus sesegera mungkin dilakukan kepada nagari, supaya masyarakat cepat mengetahui apa saja yang diatur dalam Perda AKB yang telah mulai diberlakukan pekan ini,” katanya.
“Bagi ditemukan yang melanggar, maka mereka diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administratif, denda hingga pidana kurungan,” terangnya.
Dengan begitu, ia mengimbau baik kepada masyarakat maupun ASN dan lainnya, agar tetap disiplin protokol kesehatan, karena Perda ini tidak tebang pilih dan akan diberlakukan kepada siapapun.